Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Tak Ditahan karena Hamil Muda

Tersangka kasus pronografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak ditahan karena sedang hamil muda.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Tersangka kasus pronografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak ditahan karena sedang hamil muda. Ia hanya diminta untuk melakukan wajib lapor.

Kendati demikian, proses hukum terhadap Dea OnlyFans ditegaskan pihak Polda Metro Jaya akan tetap berjalan.

Terkait kelanjutan kasus pornografi Dea OnlyFans, kuasa hukumnya, Abdillah angkat suara. Ia meminta kepada instansi terkait untuk mempertimbangkan kondisi kliennya yang sedang hamil muda.

“Kondisi Dea lagi hamil, karena kondisinya itu mohon doanya semoga kedepannya lancar,” ujar Abdillah dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.

“Dan pihak instansi terkait bisa melihat kondisi Dea, jadi semoga harapannya dari tim kuasa hukum proses berjalan lancar,” lanjutnya.

Sementara itu, Abdilah juga mengatakan saat ini berkas perkara Dea OnlyFans telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Dea OnlyFans mengaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ia mengaku sedih karena saat ini kondisinya sedang hamil.

“Kalau saya akan mempertanggungjawabkan masalah saya,” ujar Dea didampingi kuasa hukumnya.

“Yang menjadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bakal gimana kalau saya masih berlarutlarut dalam masalah ini. Itu yang saya sedihkan,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pria yang menjadi ayah dari anak yang dikandung Dea OnlyFans. Kabarnya Dea sedang mengandung lima bulan.

Diwartakan sebelumnya, Dea ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.

Ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.