Dinilai Wanprestasi, Bank Danamon Surabaya Digugat Di Pengadilan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews.com) – Tak terima asetnya yang bernilai puluhan miliyar Dilelang, PT. Transindo Global Ekspress dan Rio Nico Mawikere Layangkan gugatan ke Bank Danamon cabang kapas krampung surabaya melalui Pengadilan Negeri Gresik.

Yafet Kurniawan, SH., MHum selaku kuasa hukum pengugat menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Bank Danamon kepada debitur yaitu PT. Transindo Global Ekspress dan Rio Nico Mawikere adalah suatu tindakan ingkar janji (Wanprestasi) yang melanggar hukum.

“Apa yang dilakukan oleh pihak bank danamon tergugat 1 dan KPKNL sebagai pihak tergugat 2 dengan melelang aset yang masih dalam jangka waktu kredit sangatlah tidak sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakiti sebelumnya dan tertuang dalam Surat persetujuan pemberian fasilitas kredit No.205/OL/IV/2018 tertanggan 17 april 2018 dengan jangka waktu 96 bulan dengan kata lain (Wanprestasi) ” jelasnya.

Dijelaskan Yafet, kasus tersebut bermula saat pihak tergugat memberikan fasilitas kredit kepada pihak pengugat senilai Rp.12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 96 bulan atau 8 tahun (2026).

“Namun sebelum jatuh tempo berakhir pihak tergugat sudah melakukan pelelangan aset atau objek jaminan, ” Bebernya.

Asset tersebut menurut Yafet berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan sertifikat hak milik (SHM) 1190 dengan luas tanah 1577 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 954 dengan luas tanah 449 M2 atas nama Rio Nico Mawikere (Penggugat II) di Jalan Veteran Tama Utara Nomor 27, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Yafet menerangkan, sebelumnya memang telah terjadi keterlambatan pembayaran. Akan tetapi, hal itu disebabkan oleh pandemi covid-19.

“Sangatlah wajar karena pada saat itu negara kita sedang mengalami pandemi covid -19. Bahkan pemerintah pun sudah mengatur jika pada masa itu para debitur mendapatkan keringanan pembayaran atau pengembalian karena kondisi perekonomian di negara ini sedang tidak baik”tandasnya.

Didalam gugatan tersebut terdapat beberapa petitum dari pihak pengugat atau debitur yang mengiginkan pengadilan Negeri Gresik mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Diantaranya ialah Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Penggugat I dengan Tergugat sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit No. 205/OL/IV/2018 tertanggal 17 April 2018 yang masih berlaku dan mengikat.

Kemudian penggugat juga meminta hakim Menyatakan bahwa Penggugat I mengalami keadaan sulit (Overmacht) dalam masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan belum melanjutkan pembayaran angsuran kredit kepada Tergugat.

Penggugat juga meminta supaya majelis hakim Memerintahkan kepada Tergugat untuk Merestrukturisasi Kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia maupun Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Restrukturisasi Kredit dalam masa Pandemi Covid-19 dan Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Para Penggugat.

Melalui putusan, penggugat juga meminta majelis hakim menunda pelelangan Objek Jaminan.@ (fiq).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.