Dinyatakan Pailit, Kurator Catat Tagihan PT Merpati Airlines Mencapai 3,5 Triliun

Ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOST (Surabaya) – Kurator PT Merpati Nusantara Airlines mencatat tagihan mencapai 3,5 Triliun dari 67 Kreditur paska Pengadilan Niaga Surabaya memutus pailit pada 2 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan kurator Muhammad Arifudin dalam rapat yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Dijelaskan Arifudin, hari ini merupakan Rapat Kreditor Pertama yang merupakan agenda perkenalan kurator dan juga pembacaan tagihan sementara dari para kreditur. Nilai tagihan menurut Arifudin dimungkinkan akan bertambah.

“Ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai Penetapan hakim pengawas,” ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Muhammad Arifudin mengatakan, dari 67 kreditur yang sudah mengajukan diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot.

“Kreditur kemungkinan akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, dan selanjutnya nanti akan kita verifikasi,”bebernya.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Khusaeni sebelumnya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit pada 2 Juni 2022.

Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik Pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit.

Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atauAir Operator Certificate(AOC) telah dicabut pada 2015.

Dikesempatan yang sama, Imran Nating yang juga salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara pailit ini membenarkan jika PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit.

Imran juga membenarkan bahwa agenda selanjutnya adalah rapat kreditur untuk menentukan boedel pailit.

Dilansir dari website resmi PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018. Sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.

Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022.@ (bn/ji)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.