Seorang Wanita 51 Tahun Ditahan Oleh Otoritas Israel Selama 8 Bulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYAPOSTNEWS.COM – Tahanan perempuan Palestina Muna Qa’dan, 51, dijatuhi hukuman 18 bulan di penjara Israel dan denda 7.000 shekel ($2.000), kata Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS) dalam sebuah pernyataan.

Qa’dan, dari kota Arraba di utara Tepi Barat, telah dipenjara tanpa pengadilan sejak 10 April 2021. Dia telah ditangkap oleh otoritas Israel beberapa kali, dan telah menjalani hukuman total 8 tahun di balik penjara Bar, Israel

Ada 31 wanita Palestina yang dipenjara oleh otoritas pendudukan Israel, termasuk 10 ibu, menurut kelompok advokasi tahanan.

Ada juga lebih dari 4.400 tahanan politik Palestina yang saat ini ditahan di penjara-penjara Israel, menurut kelompok hak-hak tahanan Addameer.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.