SURABAYA (SurabayaPostNews) — Para Kreditur PT Mahakarya Evelyn Mughni Development dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kompak menyetujui draft proposal rencana perdamaian yang disodorkan PT Mahakarya Evelyn Mughni Devlopment.
Melalui voting singkat, secara aklamasi para kreditur PT Mahakarya Evelyn kompak menyetujui draft perdamaian.

PT Mahakarya Evelyn merupakan perusahaan yang bergerak dibidang properti. Pada 2021 lalu, perusahaan ini dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena bermasalah dengan konsumen.

Pihak PT Mahakarya belum mengembalikan uang pembatalan pembelian milik konsumen. Padahal, pengajuan pembatalan pembelian itu telah dilakukan konsumen sebelumnya.