Gagal Pailit, PKPU PT Mahakarya Evelyn Mughni Kreditur Secara Aklamasi Setujui Draft Perdamaian

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Para Kreditur PT Mahakarya Evelyn Mughni Development dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) kompak menyetujui draft proposal rencana perdamaian yang disodorkan PT Mahakarya Evelyn Mughni Devlopment.

Melalui voting singkat, secara aklamasi para kreditur PT Mahakarya Evelyn kompak menyetujui draft perdamaian.

Proses PKPU PT Mahakarya Evelyn Mughni Development dengan pengurus/kurator Ardian Ramandha Rizaldi, (Kelapa Gading), Benyamin Tungga, (Pakuwon City, Surabaya) dan Pandapotan Pakpahan, (Jati Negara, Jakarta Timur)

PT Mahakarya Evelyn merupakan perusahaan yang bergerak dibidang properti. Pada 2021 lalu, perusahaan ini dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena bermasalah dengan konsumen.

Pemohon PKPU dalam perkara ini adalah Hendi Bowoputro

Pihak PT Mahakarya belum mengembalikan uang pembatalan pembelian milik  konsumen. Padahal, pengajuan pembatalan pembelian itu telah dilakukan konsumen sebelumnya.