BATU (SurabayaPostNews) – Puluhan perumahan di Kota Batu diketahui tak berijin alias bodong.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu, membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung.
Itu segera dilakukan untuk mencatat sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Untuk menekan hal tersebut,DPKP Kota Batu membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung,”kata Kepala Dinas DPKP Pemkot Batu,Bangun Yulianto,Kamis (15/2/2024).
Itu kata dia,DPKP mencatat di Kota Batu yang sudah terdata atau masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau memiliki ijin (PBG) sejumlah 104 perumahan. Sedangkan yang tidak sekitar 50 perumahan.
“Untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan belum miliki PBG tersebut,sebanyak 50 perumahan dan telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung.Saat ini tinggal menunggu SK Wali Kota.Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR. Masing-masing dinas memiliki peran sendiri – sendiri,” ujarnya.
Lantas ujar dia,dari DPKP memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perijinan hingga Satpol menegakkan perda.Tim ini, menurutnya bakal turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong.
“Selama turun lapangan kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan ijinnya.Ketika perumahan tidak memiliki ijin sama sekali,maka Tim akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perijinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi ijin,maka Satpol akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan
pembangunan,” ungkapnya.
Penerapan aturan terkait PBG ini,menurut Bangun jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi.
“Harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perijinan untuk kemudian melakukan pembangunan.
Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk tegas dia,bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu,ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan.Selain itu kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Jika PSU belum di berikan ke Pemkot Batu,konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,”terangnya.
Bahkan terang dia,
pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap.Karena hal tersebut melanggar peraturan.
Terpisah menanggapi terkait Tim Monitoring Gedung,salah satu pengembang perumahan di Kota Batu yang tidak mau disebut jati dirinya mengaku ketir – ketir.
“Was -was saya,kalau tim monitoring ini sudah berjalan.Perumahan saya belum punya ijin,dan beberapa perumahan sudah laku,mudah – mudahan monitoring ini hanya sekadar wacana,”harap sumber ini.(Gus)