Hakim PN Surabaya Sehari Bisa Sidangkan Hingga 37 Perkara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sehari menyidangkan sekitar 400 perkara baik itu kasus pidana maupun perkara perdata.

Demikian itu dikatakan humas PN Surabaya Gde Agung Parnata. Jumlah tersebut menurutnya bisa meningkat dan bisa menurun karena dilihat juga dari banyaknya pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan.

“Jadi kadang bisa jadi mencapai empat ratusan perkara tiap harinya, kadang kurang dari itu, kadang bisa lebih. Jadi macam-macam. Sebab kadang memang persidangannya digelar hari Senin sampai Kamis, kalau Jumat ada juga sidang tapi tidak sebanyak Senin sampai Kamis,”kata dia.

Volume perkara untuk awal tahun ini kata Gede tidak sebanyak tahun lalu, sistem pendaftaran perkara lewat online mungkin jadi salah satu penyebab belum maksimalnya pelimpahan perkara oleh pihak Kejaksaan. ” Kalau dua bulan terakhir ini tak sebanyak sebelumnya, mungkin butuh penyesuaian dari Kejaksaan untuk menggunakan sistem online,” ujarnya.

Sementara jumlah hakim yang menyidangkan di PN Surabaya ada 37 orang. Dengan jumlah perkara 400 maka setiap hakim dalam sehari bisa mendapat perkara lebih dari 10.

“Rata-rata hakim menyidangkan 20 perkara, ada juga yang kurang dari itu, ada yang lebih karena kan ada yang sidang Tipikor dan juga sidang niaga. Kalau saya pernah menyidangkan sehari ada 37 perkara,” ucap Gede.

Hal senada juga diungkapkan Suparno, hakim yang juga menjabat sebagai humas PN Surabaya ini juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara di PN Surabaya bisa mencapai 400 perkara untuk setiap harinya.

“Ada hakim yang menyidangkan 40 perkara dalam sehari, jadi kita dalam sehari hanya ada waktu istirahat sekitar 4 jam setiap hari,” ujarnya.

Usai sidang lanjut Parno, tugas seorang hakim tak lantas berhenti sebab masih harus membuat draft putusan dan sebagainya untuk perkara-perkara yang sudah memasuki tahap akhir.

Sementara perkara yang disidangkan PN Surabaya meliputi pidana biasa, pidana singkat, pidana cepat, pidana praperadilan hingga pidana lalu lintas. Adapun pidana biasa meliputi narkotika, pencurian, pengeroyokan, pencurian, perlindungan anak, penggelapan, penipuan, kesehatan, konservasi sumber daya alam, kepemilikan senjata api dan senjata tajam, perjudian, penganiayaan, penadahan, penerbitan dan percetakan.

Untuk pidana singkat adalah perkara yang bisa meliputi kejahatan narkotika, pencurian. Pidana cepat meliputi pelanggaran ketertiban umum.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.