Hakim PN Surabaya Yang Di Ott KPK Ternyata Hendak Bacakan Putusan PT SGP

Hakim Isnaini pada Senin pagi Pukul 9:00 wib hendak membacakan putusan perkara PT SGP

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Hakim Itong Isnaini yang terjaring ott KPK pada Senin pagi, (17/1/22) diketahui hendak membacakan putusan perkara PT SGP (Soyu Giri Primedika).

Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan Rumah Sakit ini dimohonkan oleh salah satu direksi yang menjabat sebagai Direktur untuk di bubarkan melalui putusan pengadilan.

Pernyataan itu diungkap oleh Billy Handiwiyanto dan Michael, yang merupakan kuasa hukum dari salah satu pemegang saham PT SGP.

“Sebenarnya kemarin senin, jam 9 pagi, seharusnya sudah putusan. Jadi kami kemarin menunggu putusan, kami telah standby di PN Surabaya,”ungkap Billy.

Ia kemudian diberitahu adanya penundaan sidang (pembacaan Putusan) karena ketua majelis hakimnya (Itong Isnaini) terjaring ott KPK.

“Ternyata ada dugaan suap, sehingga ada OTT dari pihak KPK, yang akhirnya menyangkut dari hakim yang berperan di kasus kami, dan PP. Dari situ kami mengetahui kalau sidang tersebut (putusan), ditunda,”kata dia.

Setelah mengetahui hakim yang menangani perkaranya itu terjaring ott KPK, Billy kemudian mengajukan permohonan kepada ketua PN Surabaya untuk penggantian hakim dan juga melakukan pemeriksaan ulang perkara.

“Permohonan kami terkait pergantian hakim. Dan juga melakukan pemeriksaan perkara guna, keadilan seadil-adilnya terhadap klien kami,”kata Billy, di gedung PN Surabaya.

Sementara, Pemohon gugatan pembubaran perusahaan menurut Billy, ialah direktur PT SGP yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya Hendro. Dia saat ini diamankan oleh KPK bersama Itong dan Panitera pengganti (PP) M Hamdan.

“Komposisi pemohon (pembubaran) ini Direktur, tapi tidak memiliki saham,”kata Billy.

Saham perusahaan lanjut Billy, saat ini dimiliki oleh dua orang kliennya yang saat ini berstatus termohon dari gugatan pembubaran perusahaan.

“Sekarang saham sudah di take over semua oleh termohon yaitu 100 persen di bagi dua orang,”kata dia.

Dikesempatan yang sama, Michael juga menerangkan, PT SGP selama ini tidak ada masalah, dia bahkan mengaku tidak mengetahui alasan dari direktur PT SGP hingga mengajukan permohonan pembubaran perusahaan.

“Selama ini (perusahaan) ya biasa-biasa saja,lancar-lancar Jaya saja,” katanya.

Michael kemudian menyoal legal standing pemohon yang dianggapnya tidak kompeten mengajukan gugatan pembubaran Perusahaan, karena bukan merupakan pemilik saham.

“Kalau PT mau bubar itu harus ada RUPS, disini tidak ada. Yang kedua pemohon ini hanya direksi bukan pemegang saham, dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris,”@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.