Jadwal Vonis Kasus Lakalantas Molor Gegara Nunggu Rombongan Hakim Suparno

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Hingga pukul 14:00 WIB, persidangan di ruang Garuda (2) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, belum juga digelar lantaran menunggu rombongan majelis hakim yang tak kunjung hadir. Padahal beberapa jaksa dan juga terdakwa telah siap untuk diperiksa dalam persidangan. 

Humas PN Surabaya Agung Permana sewaktu dimintai keterangan atas keterlambatan sidang ini mengaku tidak mengetahui. Sebab dia sedang berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. “Maaf, saya di juanda (Pengadilan Tipikor), ” singkat Agung.

Setelah sekian lama menunggu, majelis hakim yang diketuai Suparno dengan dua orang hakim anggota akhirnya terlihat memasuki ruang sidang.

Sementara, agenda Persidangan hari ini Rabu 04/01/2023, adalah pembacaan putusan Lakalantas atas terdakwa Nitasari bin Sartam, warga Wonorejo Timur 12-A – Surabaya.

Dia (Nitasari) oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 9 bulan penjara akibat kelalaiannya sewaktu mengendarai mobil sehingga menabrak Yuli Hartininingsih.

Tangkapan layar monitor sidang virtual PN Surabaya dengan Terdakwa Nitasari (kanan atas)

Korban dalam hal ini mengalami luka berat, yakni patah tulang panggul di bagian selangkangan. Nitasari dinyatakan hakim terbukti melanggar pasal 310 ayat (3) UU. RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nitasari terbukti bersalah atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka,”ujar Hakim Suparno, Rabu.

Selain hukuman badan, Nita juga disanksi pidana denda sebesar Rp. 1.000.000 atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan apabila tidak mampu membayar besaran denda yang disebutkan hakim.

Usai membacakan putusan, Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada Nitasari untuk menyampaikan sikapnya, yakni menerima vonis atau melakukan upaya hukum banding.

Namun baru saja Nita berbicara, Suparno buru-buru mengetok palu untuk mengakhiri sidang.
“Ya..ya..sudah-sudah, “kata Parno dengan suara lantang yang disusul ketukan palu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid, yang pada persidangan pekan lalu menuntut Nita dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, insiden kecelakaan itu terjadi pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.

Nitasari kala itu mengemudikan mobil dari arah barat menuju timur di Jalan Wonorejo Timur (depan PT. Trace).

“Terdakwa dalam mengemudikan mobilnya dalam keadaan mengantuk,”kutip surat dakwaan Jaksa Fathol.

Nita melajukan mobilnya dengan kencang dan melawan arus sehingga menabrak Yuli Hartiningsih yang saat itu mengendarai motor.

Korban setelah tertabrak mobil Nitasari mengalami luka yang cukup serius mulai patah tulang panggul hingga tulang bagian lututnya bergeser.@ (jun)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.