Terseret Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Dihukum 3 Tahun Penjara

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews.Com) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas terdakwa korupsi ekspor Minyak Goreng (Migor) Indrasari Wisnu.

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dinyatakan hakim terbukti bersalah sesuai ancaman Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IWW dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Indrasari terseret kasus korupsi minyak goreng bersama empat terdakwa lainnya, yaitu Stanley Ma merupakan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Tim Asistensi Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei; Komisari PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Para terdakwa sekongkol dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2022–Maret 2022.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.