Kapolres Ultimatum RPPAI Kota Batu, Sebut Tidak Ada Izin Demo

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MALANG – Aksi massa yang rencanya dikerahkan oleh Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono pada Rabu 16/2/22 di Pengadilan Negeri Malang mendapat teguran keras dari Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi.

Bukan tanpa alasan, aksi itu berpotensi membuat kerumunan ditengah memuncaknya kasus varian Omicorn. Kapolres memastikan tidak memberikan izin akan aksi massa yang bakal dikerahkan (RPPAI).

“Polresta tidak akan memberi ijin aksi selama pandemi covid,”tegas Kombes Pol Budi, Selasa (14/2).

Namun, apabila akan tetap ada pengerahan massa dar Ketua RPPAI kota Batu, pihak kepolisian bakal melakukan tindakan preventif dengan melakukan swab antigen kepada seluruh peserta aksi.

‘Jika perlu, siapapun yang terlibat dalam aksi akan kami laksanakan swab antigen ditempat,” tandasnya.

Diketahui, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono sebelumnya disebut telah menggelang aksi untuk mengerahkan massa untuk berkerumun di PN Malang Kota.

Aksi ini dilakukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani JE, pendiri sekolah SPI yang dituduh melakukan kekerasan seksual pada SDS (29), salah satu direktur PT. Berkat Terus Melimpah (BTM).

SDS diketahui merupakan alumni dari sekolah SMA SPI yang lulus pada 2011.

Dia menklaim mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2008.

Klaim itu dibantah oleh kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang. Pasalnya, SDS yang menuding JE melakukan pencabulan malah membuat permohonan untuk tinggal dan bekerja di Yayasan SPI pada 2011.

“Sekali lagi kalau ada, kenapa 2008 korban tidak laporkan itu. Kemudian setelah lulus kenapa dia ajukan kerja di SPI.”ungkap Jefry.@ *

Penulis: xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.