Kejari Tahan Dua Tersangka Terduga Korupsi BPHTB yang Melibatkan Staf Analis Pajak Babenda Kota Batu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPosNews) – Kejari (Kejaksaan Negeri Batu) Tahan dua  Tersangka terduga tindak pidana korupsi, penyimpangan dalam PPD, BPHTB dan PBB pada BKD Kota Batu, Kamis (8/9/2022).

Dua TSK terduga korupsi tersebut, dari ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Batu, inisial AFR dan pihak Swasta inisial J.Mereka telah disangka penyimpangan PPD (Pemungutan Pajak Daerah)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Darah Kota Batu Tahun 2022.

Hal tersebut, disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Edi Sutomo bersama Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) bersama salahsatu Jaksa di Kejari Batu.

“Hari ini Kamis tanggal 08 September 2022, Tim Penyidik Kejari Batu telah menetapkan TSK dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam PPD, berupa BPHTB, dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020,” kata Edi.

Dalam kegiatan penyidikan menurutnya, telah diperoleh bukti -bukti, setelah  memeriksa sebanyak 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak.

“Diperoleh keterangan ahli Digital Forensik pada pokoknya menerangkan. Dalam pemeriksaan dan analisa barang bukti berupa back up database SISMIOP periode tanggal 3 Maret 2020 tersebut tidak mengalami perubahan,” paparnya.

Lantas, dari hasil penyidikan terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka AFR bersama-sama dengan tersangka J.

Menurunkan NJOP dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB penetapan besarnya NJOP ditetapkan oleh Walikota.

“Berdasarkan klasifikasi objek pajak
membuat NOP (nomor objek pajak)
baru tidak sesuai dengan prosedur melanggar Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 5 pendaftaran objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan A ,” lanjutnya.

Mengajukan pendaftaran secara tertulis yang ditujukan kepada walikota, dst dan Pasal 6 ayat (3) permohonan mutasi subjek PBB, harus dilengkapi dengan surat permohonan mutasi, dst mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal.

“Tidak sesuai prosedur melanggar Perwali No.54/2020 tentang tata cara pemungutan PBB Pasal 13 yat (6) SPPT-PBB dapat diterbitkan melalui a,pencetakan masal,atau b, pencetakan dalam rangka pembuatan salinan SPPT-PBB dan mutasi, pembetulan dan keberatan SPPT dan Pasal 13 ayat (7) Penerbitan SPPT dilakukan setelah terbit Keputusan Keberatan,” bebernya.

Selanjutnya, beber dia, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana surat Kepala Perwakilan BPKP perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor, SR-548/PW13/5/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

“Telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta  tiga ratus sebelas ribu limaratus sepuluh rupiah). Bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka,”ungkapnya.

Selanjutnya,Penyidik meyakini telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang  mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagai tersangka AFR dan J, punya peran masing – masing.TSK AFR yang merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu) selaku Operator Sismiop karena jabatan atau kedudukannya mempunyai akses ke aplikasi Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP),” katanya.

Itu,menurutnya telah mengubah NJOP (nilai Jual objek pajak) dengan cara mengubah kelas objek pajak, membuat Nomor NOP yang baru serta melakukan pencetakan SPPT – PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

Dengan perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.

“Untuk TSK J selaku orang swasta/makelar, telah bekerjasama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang dari pengurusan tersebut tersangka J juga mendapatkan keuntungan.

“Dengan beberapa alasan yang mendasari, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” tambah dia.

Jadi, terhadap kedua TSK langsung kami dilakukan penahanan di Rutan Malang selama 20 hari terhitung, Kamis 08 September 2022, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah penetapan TSK, akan  dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing TSK dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan pada PU (Penuntut Umum).

Ketika disinggung adakah kemungkinan TSK lain, atau ada aliran dana dugaan korupsi tersebut kepada pihak – pihak lain? selain itu TSK mendapat perintah dari siapa?.

“Terkait itu nunggu hasil pengembangan penyidikan dari rekan – rekan penyidik.Nanti progresnya seperti apa kami terbuka kepada rekan – rekan mas media,” timpal Edi (Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.