Komisi II DPR RI KKS di Surabaya, Permasalahan Tanah Warga Warjoyo Akan Dibahas Di Tingkat Pusat

kasus pertanahan yang dialami warga Warjoyo ini segera menemui titik terang. Karena, pihak Komisi II DPR RI akan melaporkan ke Kementrian ATR/BPN dan kasus pertanahan Warjoyo sudah masuk dalam daftar invetarisir masalah yang nantinya akan dibahas ditingkat atas

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik  terkait evaluasi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) serta Kasus Pertanahan di Jawa Timur, Selasa (13/9/2022).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (BPN Jatim) ini, persoalan warga Waringin, Bumiarjo, dan Joyoboyo (Warjoyo)  di Kota Surabaya turut menjadi pembahasan.

Perkumpulan warga Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo mengajukan permohonan kepastian hukum atas hak legalitas tanah yang sudah menempati puluhan tahun diatas obyek lahan seluas 14 Hektar (ha) sejak tahun 1950 berlokasi di Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat, ketua forum Warjoyo, Sudjarwo mengatakan, keberadaan tanah sangat penting lantaran adanya bukti pengakuan negara yang sah dan diakui mendapat kepastian hukum yang mengikat.

“Dengan memiliki kepastian hukum atas alas hak yang ditempati warga selama puluhan tahun, atau tempat tinggal kepemilikan riwayat tanah berupa sertifikat, masyarakat bisa tenang,” jelasnya, Selasa (13/9/2022).

Adapun empat permohonan warga Warjoyo yang diajukan melalui surat yang disodorkan langsung kepada Komisi II DPR RI saat rapat diantaranya;

Pertama, permohonan kepada kantor pertanahan provinsi Jawatimur wilayah Kota Surabaya I untuk mengabaikan, mengesampingkan, dan atau tidak menghiraukan adanya pencatatan tanah dalam buku aset neraca aktiva tetap PT KAI atas lahan yang ditempati warga asli Warjoyo.

Kedua, permohonan kepada kantor pertanahan provinsi Jawa Timur wilayah Kota Surabaya I untuk mencabut atau memblokir peta bidang a/n pribadi Djainuri (Mantan Kepala Aset DAOP VIII era tahun 2016).

Ketiga, permohonan kepada kantor pertanahan (Kantah) provinsi Jawatimur wilayah Kota Surabaya I untuk melanjutkan proses pengajuan legalitas kepemilikan tanah yang sudah dilakukan identifikasi dan inventarisasi oleh Kantah Kota Surabaya I tanggal 15 September 2021.

Keempat, permohonan kepada Komisi II DPR RI untuk turut mengawal, mengintervensi dan memanggil pihak terkait dalam proses sertifikasi tanah didapatkan kepastian hukum berupa sertifikat melalui wilayah tugas dan kerja Kantah Kota Surabaya I.

Lebih lanjut Sudjarwo menceritakan, untuk pengajuan permohonan tersebut bukan tanpa alasan yang mendasar melainkan telah lewati rentetan upaya dan mengalami peristiwa hukum mulai aksi sampai dengan reaksi perjuangan warga pertahankan rumah hunian tempat tinggal warga Warjoyo terdiri dari 2 RW, 21 RT dengan jumlah ±4000 KK (Kepala Keluarga) serta dihuni dari ±15000 jiwa menempati area wilayah Waringin, Bumiarjo dan Joyoboyo (Warjoyo) melawan perwakilan PT KAI sekitar terjadi pada tahun 2015-2016.

“Saat itu kejadian (tahun 2015/2016) sempat ada upaya pengusiran hingga pengosongan rumah warga oleh oknum tak dikenal melakukan intimidasi dengan dalih beberapa rumah loji yang diberi plang tanah aset milik PT KAI yang ditempati karyawan hingga pensiun, tepatnya persis depan kali brantas khususnya terminal Joyoboyo arah jalan gunungsari tanpa didasari perintah surat tugas jelas mengosongkan rumah tersebut,” ucapnya.

Yang ironis lagi, sebut Sudjarwo munculnya dua peta bidang tahun 2016 a/n pribadi Zainuri yang saat itu sempat menjabat wakil kepala DAOP VIII PT KAI seluas 14 Hektar. Pertanyaannya, apa dasar PT KAI dan BPN Kota Surabaya I hingga menerbitkan peta bidang tersebut?, jawabannya adalah patut diduga rekayasa sepihak. Sebab, warga sekitar tidak pernah dilibatkan secara langsung dan tidak pernah mengetahui pengukuran objek tanah dimaksud yang dilaksanakan BPN Kota Surabaya I.

Sudjarwo juga menegaskan semua bukti dasar dan refrensi hukum yang diajukan ke Komisi II DPR RI ini, tentunya merujuk pada UU PA no.5 th 1960 tentang peraturan dasar pokok – pokok agraria, Perpres no.86 th 2018 tentang reforma agraria, PP no.24 th 1997 tentang pendaftaran tanah dan dalam pidato presiden RI Joko Widodo periode pertama 22 September th 2021 dalam keberpihakan terhadap masyarakat yang menghuni tanah yang bersengketa dengan pihak lain (BUMN, BUMD, Swasta dll) diberikan kepastian hukum.

“Jika yang diberi konsesi sulit melepaskan, maka cabut seluruh konsesi yang diberikan,” kutip Djarwo atas dasar pemberian hak konsesi kepada instansi swasta maupun BUMN ditengah-tengah ada desa atau kampung yang selama bertahun-tahun hidup menjadi bagian dari konsesi dimaksud,” imbuhnya.

Setelah Kunjungan khusus spesifik ini, Djarwo berharap, kasus pertanahan yang dialami warga Warjoyo ini segera menemui titik terang. Karena, pihak Komisi II DPR RI  akan melaporkan ke Kementrian ATR/BPN dan kasus pertanahan Warjoyo sudah masuk dalam daftar invetarisir masalah yang nantinya akan dibahas ditingkat atas.

Rahmat Muhajirin selaku anggota panja Komisi II DPR RI mengatakan dalam hal pembahasan rapat adalah ditujukan kepada instansi BPN dapat berperan aktif untuk menyukseskan program-program yang digagas oleh pemerintah.

“Kegiatan Kunjungan Khusus Spesifik ini diharapkan ada solusi kepada semua pihak yang terlibat untuk mendapatkan rumusan atau kebijakan pengambil keputusan. Karna melibatkan semua unsur lembaga seperti Kejaksaan Agung, BPK, KPK bahkan unsur TNI-Polri sebagai institusi pemerintah juga dilibatkan dalam peran aktif mendukung terciptanya reforma agraria yang stabil dan mencapai tujuan bersama pemulihan ekonomi kembali bangkit, kuat dan mandiri sejahtera bersama,” tutur politisi anggota fraksi Gerindra Dapil Jatim I asal Surabaya-Sidoarjo ini sekaligus warga Sidoarjo asli Jawa Timur.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurijal mengatakan, semua permasalahan tanah di kota Surabaya salah satunya dari perkumpulan warga Warjoyo termasuk yang ditampung. Perwakilan masyarakat memang hadir dalam kesempatan agenda tersebut.

“Jadi, sudah kita terima laporan secara lisan dan tertulis dan kita juga sudah mendengar laporan masing-masing Kantor Pertanahan,” kata Syamsurijal.

Menurut Syamsurijal dari keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, nantinya akan bawa bahannya, kita juga sudah dengar penjelasan dari Pak Kanwil, dari Kepala Kantah terkait, kita akan bicarakan yang lebih berwenang di tingkat atas.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.