
Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (12/11), melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, guna menyelidiki lebih lanjut aliran dana hibah sebesar Rp200 miliar yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022 disalurkan tidak sesuai prosedur dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Dugaan awal menunjukkan adanya pengaturan penerima hibah dengan tujuan memperoleh “fee” atau keuntungan dari penyaluran dana tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, pihak yang diduga menerima manfaat mencakup beberapa anggota DPRD Jawa Timur, pejabat, dan pihak swasta.
Dana hibah ini seharusnya diperuntukkan bagi program-program pemberdayaan masyarakat, tetapi dalam praktiknya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pejabat yang memfasilitasi pencairan dana. KPK telah mengidentifikasi penerimaan “fee” dari dana hibah ini yang berjumlah puluhan miliar rupiah. Salah satu pihak yang sebelumnya sudah terlibat dalam pengadilan, yakni Sahat Tua P. Simandjuntak dari Partai Golkar, terbukti menerima total “fee” sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini meliputi:
1. **M** (Swasta)
2. **EFY** (Swasta)
3. **MS** (Kepala Desa Parsangan)
4. **BW** (Staf Sekretariat DPRD Jatim 2019-2024)
5. **AW** (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim 2019-2024)
6. **AH** (Ketua Komisi C DPRD Jatim 2019-2024, Fraksi Gerindra)
7. **AM** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
8. **A** (Ketua Komisi B DPRD Jatim 2019-2024, PKB)
9. **BP** (Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim 2019-2024)
10. **SU** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
11. **FF, S.I.Kom** (Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim 2019-2024)
12. **AS** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
13. **HI** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
14. **HR** (Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim 2019-2024)
15. **MRZ** (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim 2019-2024)
16. **WSR** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
17. **MF** (Anggota DPRD Jatim 2014-2019, 2019-2024)
18. **SP** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
19. **AH** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
20. **AZ** (Anggota DPRD Jatim 2019-2024)
KPK telah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan. Pengawasan dana hibah menjadi penting karena anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan di tingkat lokal. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat langsung dari dana APBD yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dengan investigasi yang tengah berjalan, KPK diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran dari setiap saksi yang diperiksa, serta menindaklanjuti temuan-temuan yang ada dengan langkah hukum yang tepat. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dana yang sangat besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas di Jawa Timur.@