Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) (PT PP). Selain memanggil lima orang saksi kunci, KPK juga menyita uang tunai senilai US\$3,5 juta yang diduga hasil dari proyek-proyek fiktif tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik berhasil menyita dana dalam jumlah besar. Selain block dana tunai dan deposito senilai Rp62 miliar, tim penyidik juga berhasil mengamankan US\$3,5 juta dalam mata uang asing, yang ditengarai berasal dari skema pengadaan fiktif yang diajukan PT PP antara tahun 2022–2023
Permasalahan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara senilai Rp80 miliar
Pada Selasa (22/7) dan Rabu (23/7), KPK memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut,mereka antara lai Eris Pristiawan– Office boy proyek Cisem, serta Fachrul Rozi rekannya di proyek yang sama.
Kemudian Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya, Riza Pahlevi alias Awing, staf PT Adipati Wijaya. Sisca Setya Evi, sekretaris pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu.
Pemeriksaan juga menyentuh saksi dari manajemen proyek lain, seperti Site Administration Manager untuk proyek Bahodopi dan Manajer Proyek Pipa Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap I.
KPK mulai menyelidiki kasus ini per 9 Desember 2024. Dua orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri pada 11 Desember, dan pada 20 Desember 2024 dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp80 miliar.
Budi menekankan bahwa penyitaan dana asing tersebut hanya bagian dari proses pendalaman, dan KPK masih akan memeriksa banyak proyek fiktif lainnya yang diduga terkait skema serupa.
“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP agar bisa mencairkan sejumlah uang di kasus ini,” jelasnya. @ *
			
											