Krisis Layanan Kesehatan Di Maratua, Warga Harus Tempuh Perjalanan 3 Jam Melewati Jalur Laut 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Berau — Regulasi yang dibuat Kementrian PANRB melalui Surat Edaran No B/185/M.SM.02.03/2022 memiliki dampak serius khusunya pada layanan kesehatan di wilayah yang memiliki SDM terbatas seperti di Kecamatan Maratua, kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

Kepala Puskesmas Maratua, Suryansah mengakui adanya krisis tenaga medis karena mayoritas Dokter merupakan tenaga kerja honorer PTP dibawah 2 tahun sehingga tidak lagi dapat diperpanjang karena terbentur regulasi Kementerian PANRB.

“Kondisinya memang seperti itu pak, hanya tinggal Nakes dan Bidan. Meski begitu kami tetap memberikam pelayanan sesuai kemampuan dan kompetensi kami. Adapun dokter kami yang satu tim sudah tidak ada lagi,” Ujar Suryansah.

Untuk perkara Emergency, Pihaknya saat ini hanya bisa memberikan rujukan ke Rumah Sakit (RSUD) Tanjung Redeb, dengan jarak tempuh sekitar 3 jam melalui laut menggunakan Speed Boat. Sebab tidak ada lagi dokter yang melayani.

“Dokter kami semuanya tenaga PTP Dibawah 2 tahun dan sesuai peraturan Kementrian PANRB Pemerintah Daerah atau Kabupaten tidak bisa lagi memperpanjang kontrak kerja. Kami akui memang pelayanan kesehatan kepada masyarakat Maratua saat ini kurang maksimal,”kata Suryansah.

Kecamatan Maratua sendiri merupakan daerah terluar di Kalimantan Timur. Terkait kesehatan, masyarakat hanya bergantung pada Puskesmas. Dia berharap pemerintah segera mendapatkan solusi supaya layanan kesehatan kembali maksimal.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie membenarkan soal krisis layanan kesehatan yang terjadi Kecamatan Maratua. Saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mencari solusi bersama Bupati.

“Insya Allah ada ada beberapa solusi, tapi karena ini masih berproses tentu masa transisi ini akan dihadapi.”jelasnya.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.