Kuasa Hukum Kecam Penempatan Tersangka sebagai Figur Polri: ‘Ini Bentuk Konspirasi Tercela’”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA— Dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah yang menjerat Hermanto Oerip kembali menuai kritikan. Pasalnya, meski berstatus tersangka dan belum menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Hermanto justru tampil dalam video resmi Polda Jawa Timur sebagai perwakilan masyarakat dalam program “Quick Wins Akselerasi Transparansi Polri”.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, SH, MH, menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketidak profesionalan aparat.

“Pembuatan video testimoni itu sangat kontra produktif terhadap citra Ditreskrimum Polda Jatim. Bagaimana mungkin tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan tokoh integritas Polri. Ini memunculkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi yang tercela,” tegas Rachmat.

Rachmat juga mengungkapkan bahwa laporan tandingan yang diajukan Hermanto ke Polda Jatim diduga kuat merupakan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menghambat proses hukum.

“Video tersebut, yang diunggah ke akun resmi Instagram Polda Jatim, menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk menunda penyerahan tersangka kepada jaksa. Hal ini tentu merugikan institusi Polri sendiri,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap video dimaksud.

“Saat video dibuat, kami tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka di Polrestabes Surabaya. Video tersebut akan segera dihapus,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya hingga kini belum menyerahkan tersangka Hermanto Oerip ke kejaksaan. Padahal, perkara dengan LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejari Tanjung Perak pada 29 September 2025.

Menurut Rachmat, tersangka sempat meminta adanya pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan dirinya, namun permintaan tersebut ditolak oleh jaksa.

“Setelah P-21 diterbitkan, berkas tidak bisa dipinjam atau ditambah lagi. Itu sudah aturan baku,” katanya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya intervensi dari oknum elit politik maupun aparat penegak hukum yang berusaha menunda pelaksanaan tahap dua.

“Kasus ini telah berlangsung sejak 2018. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp147 miliar, bahkan diduga total bisa menembus triliunan rupiah. Perkara ini sudah mendapat atensi dari Presiden RI, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Rachmat menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 98 PK/Pid/2023, Hermanto Oerip disebut sebagai otak intelektual dalam skema penipuan tersebut.

“Kami berharap integritas Polri tetap terjaga dan segera melaksanakan tahap dua agar perkara ini bisa segera disidangkan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa perkara Hermanto Oerip telah berstatus lengkap (P-21).

“Terhadap hal tersebut, kita akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II tersebut,” pungkasnya.

Sementara Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto mengakui bahwa tersangka sudah dipanggil namun meminta penundaan.

“Saat ini masih menunggu konfirmasi jadwal ulang dari pihak tersangka,” singkatnya.@ jun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.