Libatkan Kejari Batu, Polemik APEL Dengan BPN Berakhir Dengan Dicabutnya Surat Edaran

Tentu ketika terjadi sedikit problematika silang pendapat di tataran desa kelurahan maupun BPN Kota Batu, saya sebagai Jaksa Pengacara Negara dari Kejari batu melihat dinamika yang berkembang ini tentu kepada mitra kita

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Batu, Muhammad Bayanullah, SH,MH, Mkn, menyatakan polmik terkait dengan surat edaran dari Kantor Pertanahan Kota Batu sebagai bentuk mengantisipasi permasalahan tanah yang terjadi di Kota Batu.

“Tentu ketika terjadi sedikit problematika silang pendapat di tataran desa kelurahan maupun BPN Kota Batu, saya sebagai Jaksa Pengacara Negara dari Kejari batu melihat dinamika yang berkembang ini tentu kepada mitra kita,” kata Bayan usai mediasi polemik APEL dan BPN di Kantor BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022).

Itu, menurut Bayan mitra, BPN Batu mitra, desa dan lurah, camat se -Kota Batu adalah mitra Kejaksaan Negeri Batu.

“Kita bertindak untuk dan atas nama pemerintah BUMN, dan BUMD dengan kuasa khusus kita bisa mewakili kepentingan pemerintah didalam maupun diluar pengadilan, artinya apa? kita punya juga tanggung jawab untuk memediasi para pihak,” ujarnya.

Makanya, ujar dia, tadi dicoba mediasi permasalahan sebenarnya terkait dengan pelayanan.

“Semuanya bagus dan baik tujuannya.Intinya adalah melayani masyarakat tentu terkait mitode dan cara ini yang perlu kita perhatikan bagaimana bisa lebih simpel dan tidak memakan waktu yang terlalu lama,” paparnya.

Karena, papar dia, hak masyarakat agar terakomodir demi kepastian hukum.

“Makanya tadi ada beberapa kesimpulan, pertama saya dikasih amanah untuk bagaimana menyimpulkan fenomena atau dinamika terkait dengan yang terjadi? pertama saya simpulkan untuk mencabut surat dari Kepala BPN, terkait dengan foto kopi legalisir leter C.

“Karena disitu juga ada kutiban leter C yang ditentukan oleh kades dan lurah yang ditandatangani dan di stampel. Saya pikir itu juga punya legal standing yang cukup kuat,” kata Bayan.

Sebenarnya, menurut dia, bukan hanya leter C menjadikan dasar alas hak untuk pendaftaran tanah.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Ir.R.Haris Suharto,MM, menyampaikan tujuannya sama untuk melayani masyarakat.

“Kalau kita menggkedepankan ego, atau kepentingan masing – masing, yang dirugikan nanti masyarakat, tidak bisa dilayani. Baik itu di desa maupun di BPN,” ungkap Haris.

Maka dengan mengundang semua kades kelurahan terdiri dari kecamatan, bahkan mengundang dari Kejaksaan Negeri Batu, menurut Haris supaya bisa ada pendapat hukum yang terbaik bagaimana.

“Saya sudah menyampaikan dari awal mari kita diskusikan mencari solusi yang terbaik bagaimana ?.Tadi saya tidak simpulkan sendiri, saya sampaikan pada Pak Kasidatun dari kejaksaan.

“Apapun yang sudah disampaikan dan disimpulkan Kasidatun Kejari Batu Bapak Bayan, saya sebagai Kepala Kantor yang bertanggung jawab di BPN Kota Batu,akan mengamini demi melayani masyarakat Kota Batu,” timpal Haris.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.