Mantan Guru Besar Unair Udin Panjaitan Serahkan Diri Pada Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Mantan Guru Besar Unair Udin Panjaitan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya setelah upaya kasasi-nya ditolak Mahkamah Agung.

Udin terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Penipuan dengan modus jual beli lahan milik pemkot Surabaya seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan. Lahan tersebut ia jual kepada saksi korban Nagasaki Widjaja.

Korban dalam perkara ini mengalami kerugian mencapai Rp 700 Juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Jemmy Candra menerangkan, Terpidana Udin Panjaitan menyerahkan diri setelah pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan pada 25 September 2023.

“Pada tanggal 25 September 2023 beliaunya kita panggil secara patut, alhamdulilah beliaunya mematuhi panggilan kita dan menyerahkan diri, dan sekarang terpidana kita titipkan ke rumah tahanan Medaeng,” ungkap Jemmy Candra.

Surat Panggilan itu dikatakan Jemmy untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/PID/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung dalam amar putusan itu Menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan Udin, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dimana dalam putusan itu Udin dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama 9 Bulan Penjara.

“Kami selaku Kejaksaan Negeri Tanjung perak telah menjalankan putusan yang sudah inkrah dengan nomer putusan 276 K/PID/2023 atas nama Dr Udin Panjaitan, dimana dari 3 tingkatan putusan dari PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung), dengan putusn 9 bulan penjara,” Ujarnya.

Udin Panjaitan (memakai Kursi Roda)/foto istimewa

Kronologi Kasus

Kasus ini diawali jual beli lahan seluas 206 meter persegi di kelurahan kalijudan, dengan alas Hak Petok D Nomor 5415 yang diklaim milik Udin Panjaitan.

Atas suruhan Udin, seseorang bernama Zaenab Erna menawarkan lahan tersebut kepada Saksi Korban Nagasaki Widjaja.

Untuk meyakinkan Korban, Zaenab mengaku telah memberikan DP sebesar Rp. 200 juta kepada Udin dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa senilai masing-masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Udin kemudian membatalkan secara sepihak proses jual beli itu dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang tercatat sebagai asset pemerintah kota Surabaya.

Akan tetapi, Udin tidak segera mengembalikan uang pembayaran milik Saksi korban Nagasaki, dan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

PN Surabaya pada 11 Juli 2022 menjatuhkan vonis pidana selama 9 bulan kepada terdakwa Udin Panjaitan. Majelis hakim yang diketuai Darwanto pada waktu itu menyatakan bahwa Udin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebab telah mengetahui status tanah dari awal, bahwa lahan yang ia perjual belikan itu merupakan asset Pemkot Surabaya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.