Mantan Kameramen Stasiun Televisi Didakwa Edarkan Obat Anti Parkinson

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Anggara Wahyu Lukman Hakim mantan kameramen salah satu stasiun Televisi jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (5/9). Dia didakwa mengedarkan obat-obatan keras jenis Hexymer (Trihexyphenidyl).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menjerat Anggara dengan dakwaan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam mengedarkan obat keras warna kuning jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tersebut terdakwa tidak memiliki perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang,” Kutip surat dakwaan JPU Robiatul.

Anggara yang diperiksa di pengadilan membantah dakwaan Jaksa, dia mengaku tidak mengedarkan obat obatan tersebut melainkan untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Saya tidak mengedarkan, saya tidak menjual, saya konsumsi sendiri,”kata Anggara kepada mejelis hakim.

Lebih lanjut dia menjelaskan awal mula mengkonsumsi obat anti Parkinson tersebut. Menurutnya, Pada awal – awal pandemi Covid-19, dia merupakan seorang kameramen stasiun televisi di Jakarta. Kemudian ada kebijakan pensiun dini di tempat dia bekerja.

“Setelah covid ada program pensiun. Saya kena (pensiun),” Katanya.

Anggara kemudian pulang ke Surabaya beserta istri dan anak.

Istri Anggara duduk dibangku pengunjung sidang/foto: Junaedi

Anggara mengaku depresi dan sulit tidur setelah dia dipensiunkan. Terlebih lagi selama berbulan-bulan dia belum mendapat pekerjaan.

Dari hal itu dia kemudian mencari obat-obatan melalui Marketplace yang dianggap memiliki efek penenang.

“Karena insomnia itu saya tidur susah, obat itu untuk memperlancar istirahat saya, saya beli di marketplace ada apotik yang jual nama apotiknya, Apotik Berkah”kata dia

Meski demikian, Anggra mengaku kalau pembelian obat keras itu tanpa disertai resep dokter.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada terdakwa kenapa tidak mencoba alternatif lain seperti mengkonsumsi susu atau melakukan pemeriksaan kesehatan ke dokter.

“Kenapa saudara tidak mencoba untuk meminum susu atau lainnya,”kata majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan hakim, Anggara hanya bisa mengakui kesalahan. “Saya memang salah membeli obat itu tanpa resep dokter yang mulia, ” Ujar Anggara.

Selama mengkonsumsi obat keras itu, keluarga maupun istri dikatakan Anggara tidak mengetahui. Sebab dia menaruh obat keras itu di sebuah tempat yang khusus menyimpan berbagai macam jenis obat.

“Saya menaruhnya jadi satu dengan obat obat lain,”kata dia.

Istri Anggara yang berada di bangku pengunjung kemudian menjadi sasaran hakim untuk dimintai keterangan.

“Apakah anda tidak tahu suami mengkonsumsi obat itu, ” Tanya hakim.

“Tidak tahu yang mulia,” Jawab istri Anggara.

Majelis hakim kemudian meningkatkan Anggara soal hasil BAP penyidik Kepolisian, dimana didalam BAP itu Anggara telah mengakui adanya penjualan obat keras tersebut.

Setelah dirasa cukup, Majelis akhirnya menutup sidang dan meminta Jaksa untuk mempersiapkan tuntutan pada jadwal agenda sidang pekan depan.

“Jaksa siapkan tuntutan minggu depan ya,”tegas hakim.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.