SURABAYAPOSTNEWS.COM I SAMPANG – Walau sudah cerai, Iri Darma (27) masih menyimpan dendam dengan pria yang mendekati mantan istrinya.
Pria asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura itu nekat menghabisi tunangan mantan istrinya berinisial S.
Korban Muhyiddin An Nawawi (21) asal Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang yang sudah tunangan dengan S dibantai tersangka Iri Darma.

Pembunuhan yang dilakukan Iri Darma sendiri berlangsung, Minggu (8/5/2022) di musala dekat rumah tunangannya.
Kapolres Sampang AKBP Arman, menjelaskan tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Sampang sehari setelah membunuh korban.
“Tersangka ditangkap di Jombang pada (9/5/2022) siang,” katanya.
Tersangka ditangkap saat dalam pelarian dan berada di sekitar stasiun. Ia hendak kabur lagi ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi.
“Tersangka saat ditangkap tanpa ada perlawanan,” jelasnya.
Tersulut Cemburu
Tersangka Iri Darma (27) saat diperiksa penyidik mengaku cemburu saat melihat kemesraan mantan istrinya bersama korban.
Peristiwa itu tersulut saat tersangka hendak bertamu ke rumah mantan istrinya
sekitar 21.00 WIB, Sabtu (7/5/2022).
Ia melihat mantan istrinya duduk berdua dengan korban di musala dekat rumahnya.
Posisi musala lokasinya tidak jauh dari rumah mantan istri atau tepat depan rumahnya.
Melihat mantan istri dengan tunangannya, tersangka tidak jadi ke rumah mantan istrinya.
Tersangka justru sembunyi di rumah warga yang tak jauh dari rumah mantan istrinya.

Tersangka menunggu hingga mantan istrinya masuk ke rumah. Selang beberapa menit kemudian korban istirahat di musala sambil main handphone.
Sekitar 02.00 WIB, Minggu (8/5/2022) tersangka mendatangi korban.
Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menyabetkan celurit sebanyak dua kali. Pertama ke arah tangan dan kedua ke arah perut.
Korban yang merasa kesakitan sontak teriak minta tolong dan didengar calon mertua dan warga lainnya.
Melihat banyaknya warga berdatangan, tersangka langsung kabur di kegelapan malam.
Korban yang mengalami luka parah dibawa ke Puskesmas Pembantu di desa setempat. Karena kondisinya sangat parah dan darah terus mengucur, korban dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan.
Namun nyawa korban tak terselamatkan.
“Tersangka memang terbiasa membawa celurit, namun inisiatif membunuh muncul pada malam itu juga karena cemburu,” ujar AKBP Arman.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Sub, Pasal 338 Sub dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup minimal 15 tahun penjara.