Masa Penahanan Habis, Bos PT LIB Dikeluarkan Dari Tahanan Polda Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim setelah ia menjalani kurang lebih 60 hari masa penahanan paska ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.

Direktur PT LIB itu diketahui ditahan sejak Senin, 24 Oktober 2022 lalu.

Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan-nya telah habis, sedangkan berkas Akhmad, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dinyatakan belum lengkap sehingga harus dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” Ungkap Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman.

Akhmad Hadian Lukita diketahui telah dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim pada Rabu (21/12/2022). Sewaktu keluar dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Mustofa Abidin.

Habisnya masa penahanan Akhmad Hadian Lukita ini dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman.

“Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ungkap Achmad Taufiqurrahman, kepada wartawan.

Salah satu penyidikan yang akan dilakukan Polda Jatim dalam waktu dekat adalah memanggil kembali saksi-saksi dan juga ahli untuk melengkapi berkas.

”Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali,”katanya.@ (Jn)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.