SURABAYA (SurabayaPostNews) — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Listiani Agustina, yang merencanakan pembunuhan bersama, Andrianto, seorang anggota TNI, kamis siang (7/12).
Korban dari kasus ini adalah Pipiet Dian Lestari. Yang tidak lain merupakan istri dari Andrianto. Sementara, Listiani ditengerai memiliki hubungan gelap dengan Andrianto.
Listiani Agustina dihukum 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani Agustina dengan pidana selama 10 tahun,” Ucap ketua majelis hakim Rony Wijaya, membacakan amar putusan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Listiani Agustina dengan hukuman 12 tahun penjara, bersama Andrianto, yang juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Terdakwa Listiani belum mengambil sikap terkait putusan hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum langsung menerima keputusan tersebut.
Putusan hakim menyoroti fakta bahwa Listiani beberapa kali ketahuan selingkuh oleh Pipiet, sehingga terdakwa bersama Andrianto merencanakan pembunuhan.
Saiful, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa Listiani tidak mengetahui adanya pemesanan racun untuk digunakan membunuh Pipiet.
Beberapa upaya menggunakan racun sebelumnya gagal, akhirnya Andrianto, melakukan pembunuhan dengan mencekik dan melilit lehernya dengan kawat. Mayat Pipiet kemudian dibakar dan dibuang di Bangkalan, Madura.
Meskipun divonis 10 tahun penjara, kisah tragis ini terus menimbulkan pertanyaan tentang motif dan latar belakang pembunuhan yang terencana dengan rinci.@ jun