SurabayaPostNews — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN). Keputusan ini diambil setelah PT ASPAN tidak mampu memenuhi standar solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi peraturan perundangan dan menciptakan industri asuransi yang sehat serta terpercaya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Sebelumnya, OJK telah memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT ASPAN tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi. Meski diberi kesempatan untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan, OJK tidak menyetujui rencana tersebut karena dianggap tidak dapat mengatasi masalah fundamental perusahaan.
Langkah pencabutan izin usaha ini juga diambil setelah adanya indikasi ketidakberesan dalam beberapa aspek pengelolaan PT ASPAN.
OJK menyatakan berkomitmen melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat dengan mengambil tindakan ini.
PT ASPAN diharuskan menghentikan kegiatan usahanya dan dalam 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Pemegang Polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN hingga dibentuknya Tim Likuidasi, yang bertugas menyelesaikan kewajiban dan pemberesan harta perusahaan.