Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga akhir Desember 2023, PT Akulaku Finance Indonesia telah berhasil menyelesaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target corrective action dalam action plan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan progres corrective action tersebut, Akulaku telah diberikan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024.
“Tambah waktu tersebut diberikan untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Agusman dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa per tanggal 5 Oktober 2023, mereka menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.
Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pembatasan PKU tersebut dilakukan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaannya, yakni buy now pay later (BNPL). (*)