Peran Sentral Pemerintah dalam Perpres No. 17 Tahun 1965 Dibidang Perbankan Dan Ekonomi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SurabayaPostNews — Pada tahun 1965, Indonesia mengalami periode sejarah yang kompleks yang mencakup pembentukan Bank Berjuang, yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 Tahun 1965.

Dalam periode tersebut, peran sentral presiden yang saat itu dipegang oleh Presiden Soekarno, sangat menonjol dalam kebijakan ekonomi dan pembentukan Bank Berjuang.

Hal ini kontrast dengan peran presiden saat ini yang hanya sebatas pemimpin politik dan pemerintahan daripada pengelolaan sektor ekonomi.

Pada tahun 1965, Indonesia sebagai negara dengan status ekonomi yang masih dalam tahap pembangunan dan dengan kondisi yang beragam. Perpres No. 17 Tahun 1965 mencerminkan peran pemerintah yang sangat kuat dalam mengatur sektor perbankan dan ekonomi pada saat itu.

Berikut adalah perbandingan peran sentral pemerintah dalam Perpres No. 17 Tahun 1965 dengan peran presiden saat ini:

1.Pengaturan Pembiayaan Pembangunan:

Perpres ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur pembiayaan pembangunan melalui perbankan. Pemerintah memiliki kendali dalam menentukan prioritas proyek-proyek pembangunan dan sumber dana yang digunakan untuk mendukungnya.

2.Kendali Terhadap Bank-Bank Besar:

Pemerintah Indonesia pada saat itu memiliki kendali langsung terhadap bank-bank besar dan lembaga keuangan yang beroperasi di dalam negeri. Ini mencakup pengaturan modal minimum, izin operasi, dan kontrol yang kuat terhadap bank-bank nasional dan asing.

3.Pembentukan Bank Berjuang (Bank Berdjoang):

Presiden Soekarno memainkan peran sentral dalam pembentukan Bank Berjuang melalui Perpres No. 17 Tahun 1965. Bank ini didirikan dengan tujuan mendukung pembangunan nasional dan revolusi ekonomi.

3.Pembentukan Bank Pembangunan:

Perpres ini mengatur pembentukan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Umum Nasional (BUN). Ini mencerminkan peran pemerintah dalam mengarahkan kebijakan perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.

4.Kontrol Ekspor-Import:

Pemerintah memiliki kendali yang signifikan terhadap kebijakan ekspor dan impor, termasuk pengaturan valuta asing. Ini mencerminkan peran pemerintah dalam mengendalikan aliran dana ke dan dari negara.

Perpres No. 17 Tahun 1965 mencerminkan era di mana Pemerintah, dalam hal ini Presiden, memiliki pengaruh sentral dalam mengatur ekonomi nasional, termasuk pembentukan Bank Berjuang.

Saat ini, peran presiden hanya sebatas pemimpin politik dan pemerintahan, sementara fungsi ekonomi dan perbankan lebih dikendalikan oleh otoritas seperti Bank Indonesia dan lembaga perbankan swasta terkait.@*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.