Perkara Rino Putra Firmansyah, Pengacara Luncurkan Pengaduan Ke Kapolri

Dinilai bukan perkara lakalantas berdasarkan keterangan saksi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

GRESIK (SurabayaPostNews.com) – Rohmad Jazuli SH, kuasa hukum dari orang tua SF, menyangkal keras surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia yang menjerat terdakwa Rino Putra Firmansyah dengan dakwaan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SF diketahui merupakan korban meninggal dunia atas insiden maut di Jalan Tenaru, Kecamatan Driyorejo Gresik. Dia kala itu dibonceng oleh terdakwa Rino mengendarai motor Honda Beat Merah dengan nopol L 5871 D.

Sementara, JPU Yuniar dalam surat dakwaan-nya memuat kronologi yang menyebutkan bahwa terdakwa Rino kala itu Berkendara dengan keadaan mabuk sehingga mengakibatkan kecelakaan yang berakibat meninggal nya SF.

Jazuli menyatakan menemukan keganjilan dalam perkara ini, dia memastikan telah mengirim surat pengaduan ke Kapolri dengan melampirkan fakta-fakta sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Kami menyangkal atas kronologi yang menyebabkan kematian dari korban adalah kecelakaan lalu lintas dan kami sudah mengirim surat pengaduan ke Kapolri dengan kita lampirkan keterangan saksi yang sudah di hadirkan pada (2/3/22) Yaitu anggota kepolisan polsek Driyorejo dan saksi yang berinisial W,” ungkap Rohmad Jazuli.

Berdasarkan keterangan dua saksi itu lanjut Jazuli terungkap bahwa para saksi tidak melihat bukti adanya kecelakaan, sebab motor yang dikendarai itu belum ditemukan.

“Dilokasi kejadian dan keberadaan motor yang dipakai waktu kecelakaan tersebut Sampai sekarang motor tersebut tidak di ketahui keberdaannya”imbuhnya.

Jazuli menilai, penyebab kematian SF bukan murni kecelakan lalu lintas. Dia memastikan bakal terus menggali kebenaran atas peristiwa ini.

Dijelaskan Jazuli, Sidang perkara ini telah sampai pada tahap agenda tuntutan. (JPU) Yuniar Megalia ,S.H menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 5 tahun karena dinilai telah memenuhi unsur pidana sepertihalnya yang termuat dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.@ (fi/JS)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.