SurabayaPostNews — Menteri Investasi/Kepala Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mendapat sorotan setalah pernyataannya dalam rapat bersama komisi VI DPR-RI soal polemik Rempang. Dia menyebut negara tidak boleh kalah demi kepentingan Investasi modal asing yang tergolong Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kader Golkar yang juga mantan Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) itu awalnya mengapresiasi pada individu yang memiliki hak kepemilikan lahan di Pulau Rempang, Batam Kepulaun Riau. Akan tetapi dia kemudian membuat pernyataan kontroversial sewaktu mengatakan pada pihak yang menurutnya tidak memiliki hak kepemilikan.
“Tapi kalau yang tidak memiliki hak akan tapi merasa lebih berhak, negara gak boleh kalah juga dengan yang kayak begini-begini,” Ujar Menteri kelahiran 1976 itu.
“Ndak bisa dong, kalau kita mau pakai rayuan terus, manis terus kita seminar aja semua,” Lanjut Bahlil yang mengisyaratkan membenarkan cara cara represif aparat di Pulau Rempang untuk tujuan dan atas nama Negara.
Sudut pandang subjektif Bahlil mengatakan, setiap investasi tidak bisa semuanya berjalan mulus. “Mau bangun masjid aja kadang-kadang ada sengketa tanah kok gimana,” Kata dia.
Dikesempatan yang berbeda, Anis Baswedan yang merupakan calon presiden pada pemilu 2024 ikut memberikan pandangannya soal polemik di Pulau Rempang.
Menurut dia, tujuan akhir dari investasi bukan hanya sekedar Memperkaya Investor atas nama kepentingan negara. Akan tetapi tujuan investasi adalah untuk mensejahterakan masyarakat didalamnya.
“Kalau kegiatan investasi justru memicu penderitaan, memicu kondisi yang tidak sehat didalam kesejahteraan rakyat maka ini perlu langkah-langkah koreksi”.ujar Anis Baswedan.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Ahli filsafat Rocky Gerung, dia mengatakan dalam konstitusi tidak ada frasa yang menyatakan bahwa negara memiliki hak kepemilikan pribadi berupa lahan atau tanah.
“Tanah itu dimiliki oleh yang menggarap.” Ujar Rocky Gerung.
Negara menurut Rocky dapat menguasai namun hal itu bukan berarti memiliki atas hak kepemilikan tanah secara pibadi.
Tanah dapat dikuasai oleh negara apabila lahan tersebut ditelantarkan. “Kalau ternyata tanah itu tidak diterlantarkan oleh masyarakat melayu. Bahkan diolah selama 10 sampai 20 tahun, ya tanah itu (otomatis) beralih kepada si pemberi manfaat. Si pemberi manfaat itu ya masyarakat melayu,” Kata Rocky Gerung.
Pulau Rempang telah lama dibidik oleh investor asing melalui perusahaan asal Cina Xinyi Group. Rencananya, Xinyi bakal membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa atau pasir silika di kawasan Pulau Rempang.
Perusahaan yang sempat dikunjungi oleh Bahlil Lahadalia ini meginvesatsikan modal senilai 381 Triliun secara bertahap hingga 2080. Proyek ini disebut Bahlil Rempang Eco City.
Warga Kepulaun Rempang menolak rencana itu, bahkan terjadi bentrokan pada 7 September antara Warga dengan aparat. Pun polemik pulau Rempang terus berlanjut hingga saat ini.