Ponorogo Membara, Ditinggal Kerja di Luar Negeri Istri Kuda-Kudaan dengan PIL, Parahnya Direkam Lalu Dikirim ke Suami

Tersangka AM dengan WS melakukan hubungan layaknya suami istri berlangsung pada bulan Agustus hingga November 2021.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Tangkapan layar YouTube
Tangakapan layar YouTube

Ponorogo Membara, Ditinggal Kerja di Luar Negeri Istri Kuda-Kudaan dengan PIL, Parahnya Direkam Lalu Dikirim ke Suami

SurabayaPostNews.com – Suami di Ponorogo, Joko Nugroho dibuat kesal oleh ulah istrinya, WS dengan AM, Pria Idaman Lain.

Betapa tidak, Joko yang tengah mengais rezeki di negeri orang justru dikirimi foto plus video istrinya yang tengah berbuat asusila dengan AM.

Orang yang mengirim foto dan video asusila via WA tak lain adalah AM sendiri. Sepertinya, AM ngece Joko yang tengah bekerja di luar negeri.

Setelah foto dan video dibuka, Joko yang ada di perantauan hatinya mulai tidak tenang, karena istrinya telah menyalahi janji pernikahan yang telah dibangun.

Kesal dengan ulah AM, Joko akhirnya nekat pulang ke Ponorogo dan melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, Maret lalu.

AM yang dikenal dekat dengan petinggi di Ponorogo pun, akhirhya berurusan dengan polisi.

AM ditangkap lalu dijebloskan ke tahanan Polres Ponorogo.

Dalam pemeriksaan terungkap, pria asal Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Ponorogo jumlah video asusila yang diperankan AM dengan WS yang dikirim jumlahnya tak ada lima buah.

Semuanya diperankan AM bersama WS.

“Waktu (pengiriman) foto dan video berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Selasa (26/4/2022).

Tersangka AM dengan WS melakukan hubungan layaknya suami istri berlangsung pada bulan Agustus hingga November 2021.

“Perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam langsung oleh tersangka. Lalu pada bulan november 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi (Joko Nugroho) menggunakan handphonenya sendiri,” terangnya.

AKP Jeifson, menuturkan dalam laporan tersebut Joko tidak mempedulikan perbuatan zina antara AM dengan istrinya.

Tetapi yang dipermasalahkan adalah tindakan AM yang merekam dan memfoto istrinya dengan kondisi tak berbaju di ranjang dengan istrinya lalu dikirimkan ke dirinya.

“Yang kita proses adalah tindak pidana pornografi dan ITE karena pelapor tidak merasa keberatan dengan perbuatan zina yang dilakukan oleh istrinya,” tegas Jeifson.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah alat bukti. Berupa foto tersangka, foto tersangka saat beradegan, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya dan kelima video adegan tak senonoh.

“Untuk sementara WS masih saksi sambil menunggu proses penyelidikan,” terangnya.

Tersangka AM dalam kasus ini dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.