Praktisi Hukum Unair Sebut Jeratan Pasal JE Di Perkara Dugaan Pencabulan SPI “Wassalam”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jeratan pasal pencabulan yang dituduhkan kepada JE, salah satu Pendiri sekolah SPI sudah tidak relevan, mengingat usia pelapor dalam kasus ini sudah menginjak 29 tahun.

Demikian itu disampaikan Praktisi Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana SH.. Menurut dia, pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak berlaku surut.

“Yoo wis wassalam, kadaluarsa, pasal 81 tidak belaku surut..yoo wis lupakan saja,”kata dia, Kamis (11/8/2022).

Pada prinsipnya, UU Perlindungan anak lanjut Wayan Titip, telah dicatat dalam lembaran negara dan tidak berlaku surut.

Yang disebut Anak dalam UU Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Pasal 81 itu berlaku sejak diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara Republik Indonesia, Jadi tidak berlaku surut,”paparnya.

Diketahui dalam perkara dugaan pencabulan yang didakwakan kepada JEP, pelapor ialah SDS (29) tahun. Salah satu alumni sekolah SPI Batu.

Dia menklaim mendapat perlakuan asusila pada 2009 – 20012. Namun ia baru melaporkan peristiwa tersebut pada 2021 lalu.

Kuasa hukum JE, Hotma Sitompoel juga telah menyoal perkara ini, dia juga membantah bahwa pelapor tertekan selama 12 tahun dan tidak berani melapor.

“12 tahun ke mana aja katanya tertekan. Apa masuk di akal 12 tahun tertekan. Buktinya jalan berduaan dengan pacarnya beramai-ramai ke luar kota,”ungkapnya.

Selain itu, terdapat fakta lain yang menurut Hotma telah terungkap dipersidangan.

“Terbukti di persidangan bahwa dia S nginep di hotel bersama pacarnya R. Kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini S dan R berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya,” tandas Hotma.

Hotma bahkan menegaskan bahwa di balik dugaan pelecehan seksual oleh JE ada motif lain yakni menghancurkan sekolah SPI.

Hotma kemudian mengungkapkan, poin-poin yang dia paparkan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 3 Agustus 2022. Antara lain, bukti dugaan konspirasi oleh pelapor di sebuah tempat di pulau Bali.

Buktinya salah satu dari mereka akhirnya masuk ke kelompok kita dan terjadilah (pengakuan) ada konspirasi ini,” demikian Hotma Sitompul.@ **

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.