Satlantas Polres Batu Tegur – Tindak ODOL Melebihi Dimensi Dan Beban 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – Satlantas Polres Batu melaksanakan giat  peneguran dan penindakan kendaraan overdimension overloading (ODOL) di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo,Kota Batu,Rabu (24/1/2024).

Giat sejumlah anggota Satlantas yang dipimpin KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq tersebut,cegah terjadinya laka lantas.

Dalam giat peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini memiliki tujuan penting,mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran ODOL ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan,dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Untuk itu,giat ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran ini tidak terulang.

Dalam kegiatan ini,Iptu Rofiq berharap peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif.

“Himbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan.Dengan cara ini, diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan,
sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,”
ungkapnya,Rabu (24/1/2024).

Sementara Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang melalui KBO Satlantas juga berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas,dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,”harap Dadang.

Untuk diketahui bersama bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ,yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Untuk pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua 2 bulan,atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”pungkasnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.