Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku ZA Curat Sejumlah Ponsel Dan Laptop

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) –  Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat gegerkan jagat Maya Tiktok lantaran di viralkan oleh korban.

Hal ini disampaikan Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Yussi Purwanto saat giat rilis di Mapolres Batu,Sabtu (9/12/2023).

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menyampaikan Tersangka ZA alias Ipin (38), merupakan warga Dadaprejo, Kecamatan Junrejo,Kota Batu telah  diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu.

“Tersangka ZA melakukan tindak pidana Curat di gudang Ghealsy, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, No. 10 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo,”
papar Oskar sapaan Kapolres Batu, Sabtu (9/12/2023).

Seperti yang diketahui video ucapan terimakasih dari pelapor (korban)  diunggah di media sosial Tiktok ditonton oleh ribuan warga medsos.

“Pelaku ZA alias Ipin masuk dengan cara melompati pagar gudang setelah merusak gembok gudang dan mengambil 8  unit Hp dari berbagai merk, serta 2 laptop merek Hp dan Lenovo milik gudang Ghealsy,” ujar Oskar.

Lantas ujar dia,barang-barang tersebut sebelumnya disimpan di meja admin gudang Ghealsy.Setelah berhasil diambil barang-barang tersebut,
tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara yang sama, pada saat memasuki gudang.

Berdasarkan hasil olah TKP pemeriksaan saksi-saksi, menurut Oskar Satreskrim Polres Batu tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dan mengamankan pelaku.

“Setelah itu, pelaku ZA berhasil diamankan bersama barang bukti berupa laptop dan handphonenya,aksi pelaku karena karena latar belakang ekonomi yang menjadikan ia nekat membobol gudang Ghealsy,”jelasnya.

Pelaku ZA jelas dia,dari hasil interogasi awal mengaku, jika dirinya melakukan perbuatan tersebut kerena terhimpit kebutuhan ekonomi, antara lain untuk membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Atas perbuatanya pelaku terancam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.Dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya sembilan tahun,”tegas Oskar.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.