Sidang Mas Bechi Hari Ini, Orang Tua Korban Dihadirkan Untuk Buktikan Perbuatan Cabul

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan beberapa orang saksi yang dihadirkan dalam kasus pencabulan yang didakwakan kepada Muchammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diklasifikasikan sebagai saksi tetimonium de audito.

Kesaksian mereka menurut firdaus menjadi bukti petunjuk dalam perkara cabul ini.

“Terdapat beberapa keterangan saksi dengan kualifikasi testimonium de auditu. Memang ada keterangan yang didengar langsung saksi lain,” ungkap Firdaus.

Saalah satu orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan ialah orang tua korban.

Orang tua korban dihadirkan untuk membuktikan kasus pencabulan yang dilakukan anak kiyai Muchtar Mu’ti tersebut. Sebab mereka mendapat cerita langsung dari korban.

Total saksi yang dihadirkan pada persidangan Kamis (25/8) sebanyak 5 orang.

Sementara, tantangan sumpah mubahalah yang sebelumnya diajukan Mas Bechi kepada korban ditolak oleh hakim, JPU Tengku Firdaus mengatakan sumpah mubahalah bekerja diluar hukum perundang-undangan.

Sumpah Mubahalah itu, kata Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar hukum. Sementara, hukum Indonesia tidak mengenal sistem tersebut.

”Itu (sumpah mubahalah) di luar hukum. Hukum nggak mengenal. Ditolak,” tegas Firdaus.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.