Soal Janda Yang Dibebani Bunga Mencekik, Oknum Pegawai Bank Benta Bakal Dipanggil Polda Jatim

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews.Com) — Nasabah Bank Benta (PT. BPR Benta Tesa), Yulin Gahung (61), didampingi Kuasa Hukumnya Hasonangan Hutabarat SH.,MH, hari ini mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/12/2022).

Kedatangannya adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang ia buat tentang tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Benta Tesa, Cabang Kupang Jaya, Surabaya.

Laporan itu dibuat oleh Yulin pada 2019 lalu, dan baru ditanggapi oleh penyidik setelah Hasonangan berkirim surat kepada Kapolda Jatim untuk meminta percepatan penanganan kasus.

“Kami datang memenuhi panggilan penyidik Unit I Subdit II Perbankan atas laporan yang kami buat tentang dugaan tindak pidana pasal 49 Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank Benta Tesa,”Ungkap Hasonangan Hutabarat SH.,MH, Senin.

Hasonangan melanjutkan, dalam perkara kliennya mendapat 20 pertanyaan dari penyidik. Diantaranya ialah awal mula perjanjian kredit hingga beban bunga yang dianggap mencekik dan diluar ketentuan perjanjian kredit.

“Ada sekitar kurang lebih 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus ini dan semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik.”paparnya.

Pada 2012 silam kata Hasonangan, Yulin Gahung bersama dengan mendiang suaminya Lodewik Uguy, menjaminkan Sertifikat objek rumah miliknya di Darmo Indah Selatan Blok EE Nomor 60 ke BPR Bank Benta Tesa, cabang Kupang Jaya, Surabaya.

Adapun jumlah pinjaman yang diajukan adalah Rp. 75 Juta. Namun oleh pihak Bank Benta, Yulin tidak diberikan salinan perjanjian akad kredit.

Setelah angsuran berjalan satu tahun, Yulin dibebani dengan iuran tahunan oleh bank Benta. Iuran tahunan ini menurut Hasonangan mempraktikkan cara-cara rentenirnan yang menyalahi UU Perbankan.

Dari hal itulah terjadi konflik antara Yulin dengan Bank Benta Tesa.

“Awalnya (iuran tahunan) Rp. 1,2 juta, bulan berikutnya kalau tidak dibayar berubah menjadi Rp. 3 juta, bulan depannya lagi Rp. 6 juta hingga Rp. 9 juta,”

Puncaknya adalah pada tahun ini (2022), Yulin Gahung tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya, Objek rumahnya tersebut telah beralih kepemilikan kepada seseorang bernama Guntoro (pemenang lelang).

Pinjaman Yulin yang awalnya sebesar Rp. 75 Juta berubah menjadi Rp. 479 juta dengan membuat rincian beban biaya yang menurut Sonang tidak dituangkan dalam akad perjanjian awal.

Pihak Bank Benta lanjut Sonang, telah melelang rumah milik Yulin tanpa ada pemberitahuan.

“Kapan lelangnya, siapa pemenangnya tidak ada pemberitahuan, Ini (Yulin Gahung) seorang Janda lo ya. Padahal objek rumah tersebut nilainya saat ini diatas Rp. 2 Miliar,”kata dia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menurut Sonang dalam minggu ini bakal melayangkan panggilan kepada otoritas Bank Benta untuk dimintai keterangan.

“Penyidik akan memanggil pihak terkait termasuk dari pihak pegawai Bank Benta dan sudah dilayangkan panggilannya.” tandas Hasonangan.

Sementara itu pihak bank Benta Tesa Cabang Kupang Jaya, Surabaya sewaktu dihubungi oleh SurabayaPostNews tidak mau menjawab konfirmasi ini dengan cara menutup sambungan telephone. @ (Jun).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.