Soal Korupsi,Petinggi Waskita Karya Diperiksa Kejagung

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Tujuh orang petinggi Waskita karya diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Mereka antara lain ANT, LPA,BG, DA, MH, SN dan DDP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank,” Ujar Sumedana.

Pihak kenaksaan dikatakan Sumedana juga telah memeriksa 6 karyawan PT Waskita karya yakni APL, VAS, AA, TM, MAA, dan WA. Beberapa Saksi lain sebelumnya juga sudah diperiksa.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (Des), sebagai tersangka. Dia dijerat dengan sangkaan pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kalau petinggi PT Waskita Karya telah melakukan praktik korupsi sejak 2016.@ (b1)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.