Soal Penutupan Restoran Sangria: Kakak Gugat Adik Kandung

Munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dinilai kontroversial oleh Ellen Sulistyo, yang menjadi tergugat pertama atau tergugat 1 dalam permasalahan ini

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA — Penutupan Restoran Sangria pada tanggal 12 Mei 2023 memicu gugatan yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto, terhadap adiknya, Effendi Pudjihartono, yang merupakan tergugat kedua dalam kasus ini. Akan tetapi, munculnya nama Fifie Pudjihartono sebagai penggugat dinilai kontroversial oleh Ellen Sulistyo, yang menjadi tergugat pertama atau tergugat 1 dalam permasalahan ini.

Ellen Sulistyo mengklarifikasi bahwa selama ini dia tidak pernah menjalin kerjasama dengan Fifie Pudjihartono.

Dalam kasus ini, menurut dia yang bertindak dan menandatangani perjanjian pengelolaan adalah Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons.

Ellen menegaskan bahwa permasalahan inti terletak pada konflik internal antara Effendi Pudjihartono (tergugat kedua) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya serta Kodam V Brawijaya.

Dia menegaskan tidak terlibat dalam masalah ini, karena tidak ikut serta dalam penandatanganan MOU (Memorandum of Understanding) mengenai pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

“Karena Effendi Pudjihartono yang bertindak melakukan tindakan hukum menandatangani perjanjian pengolaan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022 dengan saya dan MOU Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. Kodam V Brawijaya Nomor MOU/05/IX/2017, maka adalah tidak patut melibatkan orang lain dalam hal ini karena waktu proses mediasi yang difasilitasi Notaris Ferry Gunawan SH khususnya pada Jumat, 19 Mei 2023 di Sangria, Ibu Fifie Pudjihartono tidak pernah hadir,” ujar Ellen, Jumat (6/10/2023).

Ellen menyatakan bahwa dirinya sebagai Operating Partner Sangria sebenarnya merasa menjadi korban dalam kasus ini. Penutupan Restoran Sangria mengakibatkan kerugian baik secara materi maupun immateri.

Ellen juga mengklarifikasi bahwa sejak awal, gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tidak ditujukan secara khusus untuk menjadi Restoran Sangria, melainkan sudah ada sebelum dirinya menandatangani Perjanjian Pengelolaan. Dia juga menekankan bahwa pada saat penandatanganan perjanjian, dia tidak pernah diberikan dokumen terkait Surat Kesepakatan Kerjasama (MOU) mengenai pemanfaatan aset TNI AD Kodam V Brawijaya.

Ditambahkan Ellen, tujuan pembangunan gedung di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya tersebut sejak awal tidak dikhususkan untuk dibuat Restaurant Sangria, gedung itu bahkan sudah ada sebelum Ellen menandatangani Perjanjian Pengelolan Nomor 12 tertanggal 27 Juli 2022.

Ellen menganggap tudingan adanya siasat atau tujuan tersembunyi yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah dan justru dia tengah mencari kejelasan terkait penutupan mendadak Restoran Sangria. Dia juga mempertanyakan nasib 40 karyawan yang mencari nafkah di sana.

“Begitu juga tudingan bahwa selama saya mengelola Restaurant Sangria tidak pernah memberikan laporan keuangan sejak September sampai akhir April 2023 (7 bulan), saya menyatakan tidak benar karena saya selalu memberikan pertanggung jawaban laporan rutin kepada saudara Effendi,” ujarnya.

Secara prinsip, Ellen menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini, dan semua fakta yang ada diputarbalikkan. Dia merasa sebagai korban penipuan dengan adanya niat tidak baik dalam perjanjian tersebut.@ jn

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.