Sprindik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual JE Pendiri SPI “Tidak Sah”

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Status Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam rentan waktu hanya satu kali duapuluh empat jam (1X24 jam) dipastikan tidak pernah terjadi dalam suatu proses hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di Indonesia.

Demikian itu disampaikan oleh Ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr. Nur Basuki Winarno sewaktu menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan antara JE, pendiri sekolah SPI, melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/01/22).

“Kalau didalam hal yang normal dipastikan tidak pernah terjadi, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam waktu sehari,”terang Basuki dihadapan hakim tunggal Martin Ginting.

Keterangan ahli tersebut dilontarkan setelah ia dimintai pendapat oleh tim kuasa hukum JE, dimana mereka mempersoalkan Sprindik kasus dugaan pencabulan di sekolah SPI yang dikeluarkan tanggal 31 Mei 2021 dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan dalam kurun waktu hanya satu hari, atau pada 1 Juni 2021.

Bukan tanpa alasan lanjut Basuki, setiap proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan bukanlah hal mudah karena memerlukan bukti permulaan yang cukup.

“Karena dalam proses penyelidikan dinaikkan ke tahap ke penyidikan itu diperlukan bukti permulaan yang cukup.” Ka-ta ahli.

Mendengar jawaban Ahli, tim kuasa hukum JE kemudian kembali menanyakan proses hukum kliennya, dimana pihak penyidik yang baru melakukan visum et repertum pada saksi pelapor yakni SDS (28), pada tanggal 2 Juni 2021.

“Menurut saya itu langkah hukumnya terbalik. Mestinya pada saat korban lapor di SPKT kemudian pihak SPKT itu memberikan pengantar untuk melakukan visum et repertum hari itu juga,”papar ahli.

Proses hukum yang serampangan seperti itu menurut ahli berimplikasi konsekwensi hukum yang serius, bahkan bisa dinyatakan bahwa sprindik tidak memiliki keabsahan.

“Konsekwensi hukumnya, bahwa disini terbitnya sprindik ini tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga sprindik itu harus dinyatakan tidak sah,”tandasnya.@ *

Sumber: xtrempoint>>

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.