Tergiur Keuntungan Investasi Daging Sapi, Alvin Yulius Gigit Jari

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Surabaya, (SurabayaPostNews) — Alvin Yulius Hozana, hanya bisa menyesal, uang senilai 2,3 Miliar miliknya harus raib karena merugi telah berinvestasi pada bisnis Daging Sapi.

Alvin tidak begitu memahami soal alur bisnis apalagi bisnis suplai daging sapi, namun ia nekat karena tergiur untung gede .

Kasus ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana seorang bernama Willy Sumbogo, warga Kelurahan Lidah Wetan, didakwa telah melakukan penipuan yang merugikan Alvin Yulius Hozana, senilai Rp 2,3 miliar.

“Kejadian ini berawal pada bulan Agustus 2021, ketika Alvin Yulius Hozana diperkenalkan kepada Willy Sumbogo melalui seorang kenalan mereka, Yohanes,” Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany, Senin (15/10).

Setelah dikenalkan oleh Yohanes, Willy Sumbogo mempromosikan investasi di Treetan Meatfood, perusahaannya yang bergerak di bidang pensuplaian daging.

Dalam pertemuan tersebut, Willy Sumbogo menawarkan Alvin untuk menjadi investor dengan janji pembagian keuntungan sebesar 4% – 5% dari hasil penjualan frozen food per Purchase Order.

Willy Sumbogo menjanjikan bakal mengembalikan modal Alvin setiap dua minggu sekali sebagai bentuk keyakinan.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Alvin bersemangat untuk menjadi investor dengan mentransfer Rp. 290 juta ke rekening Willy Sumbogo di Bank BCA.

Namun, permasalahan timbul saat Willy Sumbogo tidak mengembalikan modal dan keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Untuk meyakinkan Alvin, Terdakwa kemudian memberikan dua lembar Bilyet Giro (BG) kepada Yohanes, yang seharusnya digunakan sebagai jaminan pembayaran kepada Alvin. Namun, BG tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldo.

“BG ternyata blong gak ada uangnya sama sekali” Kata Alvin di ruang persidangan.

Alvin menemukan bahwa sejumlah Purchase Order (PO) yang diberikan oleh Willy Sumbogo telah dibatalkan oleh PT. Eloda Mitra Bernardi.

PO tersebut sebelumnya digunakan oleh terdakwa untuk meyakinkan Alvin supaya mau menjadi Investor dan menginvestasikan uangnya.

Hubungan bisnis makin memburuk ketika Alvin Yulius Hozana bersama Yohanes bertemu dengan Willy Sumbogo pada tanggal 12 September 2022. Pada pertemuan itu Willy memberikan klarifikasi yang tidak dapat diterima oleh Alvin sehingga memutuskan melaporkannya ke Polisi.

Willy Sumbogo kini menghadapi dakwaan pasal 378 KUHP dalam kasus penipuan investasi daging sapi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.