Uang Di Mesin ATM Bank Jatim Sering Kosong Ternyata Dibuat Happy Oleh Orang Ini

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) — OS, seorang Petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim bakal segera diadili di Pengadilan lantaran telah mencuri uang senilai 2,9 Miliar di tujuh mesin ATM berbeda.

Hal itu diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan sewaktu Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya melakukan proses tahap dua ( II ), yakni menyerahkan tersangka (OS) berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dijelaskan Darmawan, modus operandi yang dilakukan OS selaku petugas pengisian uang tunai ATM Bank Jatim adalah mencuri uang tunai yang seharusnya dimasukan kedalam 7 mesin ATM Bank Jatim.

“Uang tunai yang diambil berkisar antara 10 sampai 50 juta setiap kali aksinya”terang Darmawan, Senin (5/6/2023).

Perbuatan itu menurut Darmawan dilakukan OS sejak bulan September 2020 hingga Desember 2021.

“OS dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) mesin ATM Bank Jatim,” Paparnya.

Uang yang telah diambil oleh tersangka OS kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk untuk happy-happy bersama perempuan di tempat hiburan malam.

Selain itu, uang tersebut digunakan OS bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.

Atas perbuatannya itu, OS oleh Penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini OS telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk segera di adili,” tandas Darmawan.@ (jun / Arbosta)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.