Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Tahun Emisi Lama Ditarik dari Peredaran

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan besar dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023. Pada tanggal 1 Desember 2023, BI secara resmi mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah logam pecahan dari peredaran.

Keputusan ini melibatkan uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Menurut Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, pencabutan dilakukan karena masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam.

Uang Rupiah logam yang telah dicabut dan ditarik tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah di wilayah NKRI. Meski demikian, BI memberikan solusi dengan menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat pemegang uang logam tersebut.

Erwin menjelaskan, Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, memberikan waktu selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. “Layanan penukaran juga dapat diakses di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia”. Katanya.

Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti tertera pada uang logam tersebut, bahkan untuk yang dalam kondisi lesuh, cacat, atau rusak. Namun, peraturan tersebut mengklarifikasi bahwa penggantian hanya diberikan jika fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan memiliki ciri-ciri keaslian yang dapat diidentifikasi.

Dalam kasus fisik uang logam yang sama atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak akan ada penggantian. Masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan layanan penukaran ini dengan mematuhi aturan yang berlaku.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.