Warga Junrejo, DPO Kejari Batu Berhasil Di Tangkap Di Desa Pandesari Pujon 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews) – GU (50) pelaku pemalsuan surat,DPO Kejari Batu ditangkap Tim Kejaksaan Agung,bersama Kejati Jatim dan Kejari Batu, di Pandesari Kecamatan Pujon,Kabupaten Malang,Rabu (26/7/2023).

Aksi penangkapan Tim Intelejen gabungan,Kejagung, Kejati dan Kejari Batu ini,disampaikan Kasi TI dan Produk Sarana Intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,Dr Andrian Budi Santoso,SH,MH, melalui pesan tertulis, Rabu (26/7/2023).

“Pada hari ini Rabu,tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di Jalan arah Paralayang Desa Pandesari Kecamatan Pujon Kabupaten Malang,Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Batu,” urainya.

Lantas, urai dia,GU (50) kelahiran Nganjuk, bertempat tinggal di Jalan Sarimun Rt 02 Rw 02 Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, Provinsi Jawa Timur ini, berdasarkan putusan Nomor 516 K/ Pid/2016 Sdr Guntur Utomo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak  pidana menyuruh  melakukan pemalsuan surat, menjatuhkan pidana selama 5 bulan.

“Yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan tidak berada di alamat,  dan yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak diketahui,sehingga ditetapkan sebagai DPO,” beber Andri sapaan akrabnya.

“Usai dilakukan penangkapan,saat ini
GU diamankan,dengan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima,” ujarnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.