50 Member Investigasi Bodong Lamongan Rugi Ratusan Juta, Seorang Reseller Dilaporkan Polisi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

LAMONGAN (SurabayaPostNews) – Tujuh dari 50 korban investasi bodong ‘Invest Yukk’, mendatangi polres Lamongan. Senin (24/01/2022). Kedatangan mereka melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan kepada terlapor berinisial JHN yang saat itu sebagai reseller invest yukk.

JHN sendiri adalah salah satu dari 9 reseller yang bekerjasama dengan investasi ‘invest yukk’ di Kabupaten Lamongan.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan, kedatanganya ke Unit II Polres Lamongan sebagai bentuk upaya hukum kepada pihak klien yang menjadi korban investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Reseller JHN dilaporkan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

“Total kerugian dari 50 member mencapai Rp. 700juta” katanya

Menurutnya, Reseller JHN sampai berita ini terbit belum pernah tersentuh oleh media maupun instansi kepolisian. Sebab, pada promosinya kepada para member dilakukanya sendiri.

“Ini kita melaporkan (JHN-red) salah satu reseller yang belum pernah tersentuh oleh media maupun instansi kepolisian” kata Wellem Mintarja

Sebelum ada laporan ini, lanjut Wellem, pihak klien telah mendatangi rumah JHN untuk menanyakan uangnya. Akan tetapi, pihaknya justru marah dan mengaku bahwa dirinya juga korban.

“Yang bersangkutan justru marah – marah dan seolah – olah dia juga korban atau playing victim” katanya.

Tak hanya itu, jika member menanyakan uangnya pihaknya justru mengaku terganggu dan memberikan nada ancaman kepada member.

“Kalau korban yang bertanya terus menerus mengenai uangnya itu, alasanya dia, alibinya dia, ‘saya ini korban, dan kalau kalian menganggu kehidupan saya akan saya laporkan dengan pencemaran nama baik’, Kan justru aneh” imbuhnya.

Wellem pun memberikan contoh hiasan pada kasus ini bahwa modus yang digunakan pihak terlapor adalah dengan memberikan promosi nanam modal kepada para member dan mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat.

“Misalnya, klien kami katakan ini sebesar Rp. 10juta dalam 10 hari mereka mendapatkan Rp. 4 juta, Itu yang dijanjikan”. Terus yang ini diakumulasi jadi seolah-olah katakan dapat keuntungan Rp. 5 juta dana pokok Rp. 10juta ‘gimana mau nanam modal lagi gak?’ dari situ sehingga diakumulasikan sampai sebesar ada yang 60juta, dan 30 juta. Siapa yang tidak tergiur dengan promosi seperti ini” cetusnya.

Pada perkara ini, JHN dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Bukti-bukti terlampir yakni, bukti transfer ke reseller JHN dan ke Suaminya JHN. Serta bukti percakapan media sosial Whatsaap.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.