UU 35/2009 Wajibkan Pemusnahan Narkotika Tepat Waktu, Pelanggaran Bisa Dipidana

Transparansi Pemusnahan Narkoba Kunci Cegah Korupsi Aparat

Surabaya – Pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya soal prosedur teknis, melainkan juga menyangkut integritas dan akuntabilitas penegakan hukum, demikian itu dikatakan Mahrus S.H Pakar hukum dari kantor hukum Lex Digitalia.  

Setelah dilakukan penyitaan oleh penyidik, kepolisian memiliki jangka waktu yang ditentukan Undang – undang untuk segera melakukan pemusnahan Barang bukti Narkotika. Pelanggaran dalam hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan izin dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.Ujar Mahrus , Rabu 23/07/25.

Batas waktu pemusnahan ini lanjut Mahrus, diatur sedemikian rupa mulai pasal 88, 89, 90 hingga pasal 91 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi pidana bagi penyidik yang melanggar ketentuan ini termuat jelas dalam pasal 141,” Jelasnya.

Narkotika tergolong barang bukti yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap penyalahgunaan lanjutan. Namun dalam praktiknya, tidak semua aparat penegak hukum mematuhi tenggat waktu tersebut secara ketat.

Menurut Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), lambannya pemusnahan kerap menimbulkan spekulasi negatif.

“Pemusnahan yang tertunda bisa menjadi ruang gelap penyimpangan,” ujar Tomy, Ketua KAMAK Surabaya, dalam keterangannya kepada media, Senin (22/7).

Tomy juga menekankan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat sipil dalam proses pemusnahan untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari praktik penyimpangan atau penggelapan barang bukti.

Dalam konteks pengawasan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi etik dan administratif, bahkan berpotensi masuk dalam ranah pidana jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan catatan Jika penyidik terbukti melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, jika terbukti memperkaya diri dari penggelapan BB,” tandasnya @ jn