Kasus Pengeroyokan Antar Pesilat, Petugas Tetapkan 3 Oknum Pesilat Menjadi Tersangka Pengeroyokan

Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 orang oknum perguruan silat PSHT.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews)-Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 orang oknum perguruan silat PSHT. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan kepada para pesilat Pagar Nusa, yang melakukan konvoi di kawasan Pakal Surabaya, 19 Juni 2022 silam.

Saat melakukan press release di Mako Polrestabes Surabaya (29/06/2022), Kombespol Akhmad Yusep Gunawan kapolrestabes Surabaya menjelaskan, beberapa orang tidak dikenal termasuk ketiga oknum dari perguruan PSHT ini masing masing bernama ASD (21), RMA (20), MRK (18) warga Benowo Surabaya, terbukti mengeroyok peserta konvoi pagar nusa, dari rekaman CCTV yang ada.

“Akibat pengeroyokan itu, sebanyak empat orang pesilat Pagar Nusa terluka dan harus di larikan ke rumah sakit Darus Syifa Surabaya.Mayoritas korban yang mengalami pengeroyokan anak dibawah umur. Korban mengalami luka akibat dipukul pelaku, menggunakan batu batako,” Ujar Yusep.

Dari penuturan yusep, motif pengeroyokan tersebut adanya sebaran berita bohong di grup WHATSAPP internal pesilat tersebut. Dengan narasi perguruan PSHT sedang terlibat kontak fisik dengan perguruan Pagar Nusa.

“Narasi tersebut rupanya memancing amarah ketiga oknum tersebut. Sehingga melakukan pengeroyokan kepada para pesilat Pagar Nusa, yang saat itu tengah melakukan konvoi kembali ke wilayah masing masing di Lamongan, hingga  Bojonegoro, Setelah melaksanakan acara Halal Bihalal di kawasan Sukolilo Surabaya” Ungkap yusep.

Sementara itu, penyidik juga sedang mendalami oknum yang menyebarkan berita bohong di grup WHATSAPP. Sehingga mengakibatkan terjadinya aksi pengeroyokan.

“Penyidik dari Satreskrim saat ini sedang melacak dan mengembangkan kasus ini, salah satunya adanya oknum yang menyebarkan berita bohong di grup WHATSAPP internal PSHT,” Kata yusep

Akibat perbuatannya, ketiga oknum pesilat PSHT, bakal dijerat pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto pasal 80 ayat 2, undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.