Diduga Lakukan KDRT, Pria di Surabaya Didakwa Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara

Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Istri sahnya. Dan berdasarkan hasil penyidikan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada pada tanggal 7 Juni 2022 lalu, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Agenda sidang pembacaan dakwaan dilaksanakan di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu siang, (19/10/2022).

Dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  membacakan dakwaan.

Dalam membacakan Dakwaan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Istrinya Sendiri.

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan kronologis awal hingga akhir kejadian KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh B-I, terhadap FSD yang saat itu masih berstatus istri sah terdakwa .

“JPU Kejari Surabaya Darwis telah menyampaikan dalam persidangan. Bahwa terdakwa yang diketahui berinisial B-I pria berusia 40 tahun, warga Semolowaru Utara GG 1 /135  Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap Istri sahnya. Dan berdasarkan hasil penyidikan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” Ujarnya saat membaca dakwaan.

Dirinya menerangkan, kasus kekerasan ini berawal dari FSD melihat handphone milik terdakwa (B-I) dan mendapati di aplikasi Whatasapp dari 5  wanita yang tidak dikenal oleh FSD, Parahnya, dari salah satunya pesan singkat itu, ada kalimat bahwa B-I mengatakan udah cerai sama  istrinya.

Hal ini, membuat terdakwa (B-I) kaget dan emosi. Melihat kondisi tersebut, lalu saksi wanita mengatakan akan menceraikan terdakwa dan dengan perkataan saksi wanita tersebut, sehingga membuat terdakwa marah lalu handphone saksi wanita dibanting oleh terdakwa.

“Handphone FSD direbut  dan dibanting sebanyak 2x lalu diinjak dan ditekuk oleh terdakwa. Tak terima karena HP miliknya dibanting oleh terdakwa, FSD  pun membalas dengan melakukan hal  sama membanting 1x, yakni membanting HP milik terdakwa,” Ucapnya.

Menurutnya, Kemarahan terdakwa pun kian menjadi ketika mendapat balasan dari FSD, hingga akhirnya terdakwa memukul FSD mengenai kepala bagian kiri dan kanan.

“Terdakwa memukul dengan tangan kanan, sehingga saksi wanita terjatuh dan berteriak. Dalam keadaan terjatuh rambut saksi dijambak oleh terdakwa sambil memukul mulut saksi wanita sebanyak dua kali sehingga  mengalami luka dibagian  bibir bawah bagian dalam dan mengeluarkan darah. Selain itu saksi diancam akan dibunuh terdakwa (B-I),” Jelasnya.

Hal ini dibuktikan dari data hasil visum, terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan.

Atas perbuatannya itu, dengan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kdrt dengan ancaman 5 tahun penjara.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.