Cabuli 10 Siswi, Seorang Guru Di Sumenep Ditangkap Polisi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

MADURA (SurabayaPostNews.Com) — Seorang guru berinisial M (54) warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan pada 10 orang siswi.

Saat introgasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi salah seorang korban. tindakan asusila itu dilakukan M di lingkup sekolah.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, istri pelaku juga mengajar di sekolah yang sama. Namun aksi cabul itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi sejak 2021.

“Yang melaporkan terkait dengan kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebanyak 10 orang, ” ungkapnya.

Dalam melakukan perbuatan asusila pelaku mengancam para siswi bakal diberi nilai jelek apabila tidak menuruti kemauannya.

“Tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru,”kata Widiarti.

Perbuatan cabul ini terungkap setelah beberapa orang wali murid melaporkan perbuatan M ke perangkat Desa, dan kemudian membuat laporan ke Polisi.

“Awalnya keluarga korban melapor kepada perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Kangean. Dari informasi itu kami melakukan penangkapan kepada oknum guru tersebut,”paparnya.@ *

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.