Kejari Batu Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Perkara Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BATU (SurabayaPostNews)- Kejaksaan Negeri Batu menerima pelimpahan dari penyidik Polres Batu tersangka BAP (24)  dan Barang Bukti (BB) dugaan pencabulan anak dibawah umur,Kamis (22/6/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batu Muhammad Januar Ferdian,SH,MH.

“Pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 bertempat ruang tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,” kata Januar melalui press release,
Kamis (22/6/2023).

Ini,lanjutnya perkara dari penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum (jPU) Kejari Batu.

“Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, identitas tersangka Inisial BAP (24) Mahasiswa,”ujarnya.

Lantas ujar dia,kronologis perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini, kejadiannya pada Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB di Villa Delima 2 daerah Jalan Delima No.2 Songgoriti, Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu,Kota Batu.

“Tersangka BAP diduga melakukan pencabulan tehadap korban YMV (14). Awal kejadian, tersangka menyewa kamar Villa Delima 2 milik dari orang tua korban, kemudian tersangka mengirim pesan kepada korban untuk naik ke lantai 2 kamar Villa Delima yang sedang disewa,” lanjutnya.

“Saat itu, korban mengira kalau tersangka mau pesan kopi,setelah sampai di kamar,korban mengetok pintu kamar dan dibukakan oleh tersangka,”paparnya.

Selanjutnya papar dia,tersangka menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar Villa, namun korban menolak dan akhirnya tersangka menarik tangan kanan korban masuk ke dalam kamar, dan tersangka mengunci kamar tersebut.

“Tiba-tiba dari arah depan tersangka menggendong korban,dan membantingnya diatas kasur dengan posisi terlentang, lalu tersangka  melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka,menurut Januar telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Jaksa Penuntut Umum (jPU) Kejaksaan Negeri Batu Hidayah, SH,MH,yang menangani perkara ini.Tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan jenis Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari.Terhitung mulai 22 Juni 2023 hingga 11 Juli 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” tuturnya.(Gus)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.