Bos PT HAI Minta Hakim Hukum Berat Irwan Tanaya & Benny

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

SURABAYA (SurabayaPostNews) – Komisaris PT Hobi Abadi Internasional (HAI) Richard Sutanto menuntut ketua Majelis Hakim Martin Ginting supaya menjatuhkan vonis berat pada Irwan Tanaya dan Benny Soewanda.

Alasannya, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang tidak benar ke dalam akta otentik berupa Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita saksi pelapor.

“Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa,”kata Richard.

Terdakwa Irwan dan Benny dalam sidang sebelumnya dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh jaksa. Esok hari, Rabu, 26 Januari, kuasa hukum terdakwa bakal membacakan pembelaan atau pledoi.

Disisilain dalam hal Kerugian, Richard menklaim bahwa kedua terdakwa tidak mengakui utang sebesar Rp 12 miliar. 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp 2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.

hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020 tersebut.

Dia tak lagi mendapatkan haknya yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 58 juta.

“Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa,” kata Richard, Jum’at (21/1).

Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim yang memeriksa perkara tidak terpengaruh dengan opini-opini yang telah dibentuk.

“Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera,” ungkapnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020.*

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.