Buat Laporan Palsu Perpajakan, Asset Hartanto Sutradjaja Disita Kejaksaan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

JAKARTA (SurabayaPostNews) — Petugas gabungan dibawah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan eksekusi sita aset milik Hartanto Sutradjaja, Direktur PT Pazia Retailindo atas kasus tindak pidana perpajakan.

Petugas gabungan itu ialah Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) yang berada di bawah Jampidsus

Adapun Aset yang disita antara lain objek sertifikat hak milik (SHM) nomor 02078 dan nomor 02081, yang terletak di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.

“Masing-masing lahan memiliki luas sekitar 200 M2, sehingga total luas tanah yang disita mencapai 400 M2” Kata Dwi Agus Arfianto, Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Direktorat UHLBEE.

Hartanto Sutradjaja sewaktu di eksekusi petugas Kejaksaan negeri Jakarta Utara/dok. Kejari Jakarta utara

Dijelaskan Dwi Agus, Eksekusi ini dilaksanakan untuk mematuhi putusan pidana tambahan terhadap Terpidana Hartanto, yang mengharuskannya membayar uang pengganti sebesar Rp292.130.545.114 (dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus empat belas rupiah).

“Apabila Terpidana tidak mampu melunasi uang pengganti ini dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya akan disita oleh Jaksa dan dijual lewat lelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut,”terangnya.

Hartanto Sutardja sebelumnya sempat menjadi DPO selama 2 tahun, ia berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Pertengahan Desember 2022 di sebuah rumah di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Hartanto Sutradjaja divonis 2 tahun karena terbukti bersalah memanipulasi laporan pajak sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Pelaksanaan eksekusi asset milik Hartanto didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022 yang juga berhubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 892/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr tanggal 17 Nopember 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-363/M.1.11/Fu.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 (P- 48A) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Semua tindakan ini dilakukan dalam konteks perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan Terpidana Hartanto”tandas Dwi Agus. @

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.