Kejaksaan Tahan Bos Properti Asal Surabaya Budi Said

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Jakarta — Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka Budi Said, pengusaha properti di Kota Surabaya, Kamis (18/01).

Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah pemeriksaan dan pemeriksaan alat bukti lainnya, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa ada cukup alat bukti. Selanjutnya, status Budi Said ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” Ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Perkara ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi antara bulan Maret 2018 hingga November 2018.

Budi Said, bersama beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk, diduga terlibat dalam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Selain itu, mekanisme transaksi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Budi Said diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu.

“Surat tersebut membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Sebagai dampaknya, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, setara dengan sekitar Rp1,266 triliun” Jelas Ketut Sumedana.

Budi Said oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024″terangnya.

Tim Penyidik juga menyita uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka Budi Said senilai total sekitar Rp130 juta, uang itu akan dikaji keterkaitannya dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Said.

Hingga saat ini, Tim Penyidik masih melakukan penggeledahan beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (Jun/K.3.3.1)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.